Video of the Day

Kamis, 10 April 2014

Jabatan Fungsional Tertentu Baru

Jabatan fungsinal baru akan dibentuk oleh pemerintah untuk pegawai negeri sipil. Jabatan fungsional merupakan jabatan kedudukkan yang mmenunjukan tugas yang tidak tercantum dalam struktur organisasi dan berdasarkan kepada keahlian dan keterampilan tertentu.

Seperti halnya yang dilakukan oleh pemerintah saat ini yaitu membentuk Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) baru. Dalam Undang-undang aparatur Sipil Negara bahwa pegawai ASN harus meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Hal ini mendukung untuk membentuk JFT baru karena jabatan fungsional hanya dilakukan secara mandiri dan berdasarkan keahlian yang dimiliki oleh pegawai. Seperti salah-satu yang tercantum dalam UU ASN yaitu jabatan fungsional harus diperbanyak dan jabatan struktural harus dipersempit.

Selain jabatan fungsional yang masih sedikit, kebutuhan personil untuk mengisi jabatan fungsional yang ada pun masih rendah. Ditambah dengan kebanyakan peserta yang mengikuti seleksi CPNS adalah lulusan SMA dan sederajat. Pemerintah pada tahun ini akan lebih menekankan kepada calon yang lulus dari sarjana dan memiliki keahlian khusus, sehingga akan mudah ditempatkan pada jabatan fungsional tertentu.

Jabatan fungsional terdiri dari dua jabatan yaitu jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu. Jabatan fungsional dibentuk oleh kementerian/lembaga yang berwenang dan memutuskan bahwa perlu untuk dibentuk jabatan fungsional tertentu. Jangka waktu dalam pembentukan jabatan fungsional yaitu sekitar 3 bulan dan maksimal 6 bulan. Pemberian tunjangan untuk jabatan fungsional akan di tuliskan dalam Peraturan Presiden, yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Kemenpan yang relatif membutuhkan waktu lama sekitar 2-3 tahun.

Jabatan fungsional tertentu dibentuk adalah untuk mengembangkan kinerja dan karier pegawai aparatur sipil Negara untuk lebih maju dan pencapaian reformasi birokrasi akan segera terwujud. Untuk saat ini telah ada 124 JFT dan pada awal tahun telah ditambah sebanyak 5 JFT. Penambahan ini akan terus diperbanyak dan ditargetkan pada tahun ini akan terbentuk 240 JFT.

Daftar JFT yang telah ditetapkan

Jabatan Fungsional Tertentu Baru

Selain itu ada beberapa kementerian/lembaga yang berpotensi untuk membentuk Jabatan Fungsional Tertentu seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Perhubungan.

Kebutuhan pegawai untuk Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) memang sangat kurang. Untuk perancang perundang-undangan, saat ini baru 280 dari kebutuhan nasional sekitar 1.500. sedangkan perencana, dari kebutuhan nasional sebanyak 1.200 orang, baru 200 orang. Untuk penera, idealnya ada 2.000 orang sementara yang ada baru 538 orang. Penerjemah dari kebutuhan sekitar 800 orang, baru ada 140 orang. Selain itu instruktur (Nakertrans), baru ada 590 dari kebutuhan nasional sebanyak 1.500 dan pengawas lingkungan hidup, kebutuhannya 9.900 orang dan baru ada 800 orang.


asncpns

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)