Video of the Day

Rabu, 09 April 2014

Jabatan PNS Terbatas Usia

Jabatan PNS Terbatas Usia, tercantum dalam peraturan pemerintah (PP) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maksudnya Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang telah mencapai batas usia akan diberhentikan secara hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 19 Maret 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang telah Mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional.

Jabatan PNS Terbatas Usia

Batas Usia Pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil yang dimaksudkan adalah yang pertama berusia 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat Fungsional Keterampilan. Kemudian Pegawai Negeri Sipil yang berusia 60 Tahun, yang memangku Jabatan Fungsional Ahli Muda dan Ahli Madya, Jabatan Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Jabatan Fungsional Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri dan Jabatan Fungsional yang lainnya yang telah ditentukan oleh presiden.
Yang terakhir adalah Pegawai Negeri Sipil yang berusia 65 Tahun yang mana PNS tersebut memangku Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Utama dan Madya, Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Utama, Jabatan Fungsional Pustakawan Utama, Jabatan Fungsional Perekayasa Utama, Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Utama dan Jabatan Fungsional lainnya yang ditentukan oleh Presiden.

Pasal 3 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2014 berbunyi bahwa Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi para Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ini sedang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama, dan Ahli Penyelia, selain jabatan yang disebutkan diatas maka batas usia pensiunnya dapat diperpanjang hingga berusia 60 tahun.

Adapun Pegawai Negeri Sipil yang diangkat jabatannya sebagai Pejabat Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama dan Ahli Penyelia, setelah diberlakukannya PP Nomor 21 tahun 2014 maka batas usia pensiunnya adalah berumur 58 tahun.

Peraturan Pemerintah (PP) ini juga menegaskan bahwa batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang sedang menduduki jabatan fungsional lain yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang dinyatakan masih tetap berlaku. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014. Dan bunyi pasal 6 Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2014 diundangkan pada tanggal 19 Maret 2014.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menandatangani UU ASN pada tanggal 15 Januari 2014. UU ASN merupakan UU Nomor 4 tahun 2014 dengan demikian UU ASN resmi diundangkan di lembaran negara dan mulai diberlakukan. Dengan berlakunya UU Nomor 4 tahun 2014 tentang ASN ini. PNS yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahu.

UU ASN ini telah melalui 84 rapat, antara lain rapat para menteri yang dipimpin oleh wakil Presiden, rapat pejabat senior Kementerian terkait, dan tiga rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden.


asncpns

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)