Video of the Day

Rabu, 30 April 2014

Tunjangan Hari Tua ASN

Tunjangan hari tua ASN termasuk dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang pada awal tahun telah mendapatkan persetujuan dan ketok palu oleh Presiden RI. Seperti yang telah disebutkan dalam UU tersebut, bahwa tujuan diberikan tunjangan hari tua adalah sebagai bentuk pemenuhan kewajiban terhadap kesejahteraan PNS atau ASN. Pemberian kesejahteraan ini dilakukan dengan melihat kepada hasil kinerja, beban, resiko dan tanggungjawab yang telah dilaksanakan berdasarkan pengawasan dan penilaian yang bersifat objektif oleh pihak terkait di kementerian/lembaga.

Sebenarnya, bukan hanya gaji yang mengalami kenaikan, tunjangan untuk ASN telah menjadi satu paket dengan gaji. Ketika gaji pada setiap tahun naik, maka begitupun dengan tunjangan. Tunjangan yang diberikan pemerintah kepada PNS terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan sesuai dengan kinerja PNS sedangkan tunjangan kemahalan adalah tunjangan yang diberikan sesuai dengan indeks harga pada masing-masing daerah yang keduanya diberikan secara bertahap.

Tunjangan Hari Tua ASN

Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara tidak berhenti sampai situ saja, masih ada tunjangan atau jaminan hari tua yang diatur dalam UU ASN tersebut dan dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah. Jika tahun-tahun sebelumnya PNS hanya diberikan untuk pegawai yang memenuhi syarat, maka berbeda dengan saat ini. Selain diberikan tunjangan jaminan hari tua dan jaminan janda/duda, pegawai diberikan perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua. Perlindungan ini diberikan sesuai dengan jaminan sosial nasional yang telah ditentukan.

Besarnya tunjangan yang diberikan menarik perhatian honorer dan PPPK untuk bisa mengikuti seleksi tes CPNS dan menjadi PNS. Namun sayang, tidak semua pegawai bisa menjadi PNS, dari sekian banyak formasi yang disediakan oleh pemerintah ada beberapa tes yang memutuskan motivasi tinggi untuk menjadi abdi negara. Usaha yang dilakukan memang tidak sia-sia, dengan banyaknya perubahan sistem yang dilakukan, akan semakin mengerti untuk bisa melalui tes selanjutnya. Karena dengan berubahnya sistem yang diharapkan bisa mengurangi segala keganjilan yang terjadi pada tes tersebut.

Sistem yang diterapkan untuk tes kemampuan dasar adalah menggunakan sistem CAT CPNS. Penggunaan  CAT CPNS sebenarnya telah diterapkan pada tahun sebelumnya, namun belum dilaksanakan secara maksimal. Dan pada tahun ini, sistem ini akan diterapkan meskipun untuk tahap tes kemampuan bidang tetap menggunakan sistam LJK. Ditambah dengan pemahaman materi untuk bisa menyelesaikan tes dengan tepat dengan mempelajari Paket LKIT.

Gaji dan tunjangan menjadi daya tarik magnet yang kuat untuk para pegawai honorer ataupun PPPK. Karena kesejahteraan yang diberikan begitu besar dan membuat banyak pihak yang menyalahgunakan kesempatan ini untuk berlaku curang. Meskipun telah dilakukan sistem yang begitu ketat, masih saja ada celah untuk melakukan kecurangan tersebut seperti berkas yang dipalsukan, sogok menyogok yang melibatkan pihak internal dari pemerintah.

Bagaimana dengan pemberian kesejahteraan yang maksimal jika pada awalnya saja kinerja yang dilakukan jauh dari harapan yang telah ditentukan? Hati  nurani masing-masing yang bisa menjawabnya. (ASNCPNS / ANT)


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)