Video of the Day

Jumat, 02 Mei 2014

Evaluasi Sarana Pemerintah

Evaluasi sarana pemerintah merupakan suatu tindakan dari Kementerian Aparatur Sipil Negara yang merasakan bahwa pada saat ini penggunaan fasilitasnya kurang efektif dan efesien. Oleh karena itu Kemenpan-RB meminta kepada masing-masing instansi pemerintahan untuk menggunakan sarana maupun faslitas yang telah di berikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dimanfaaatkan dengan baik dan benar.

Evaluasi Sarana Pemerintah

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana menjelaskan, jumlah keseluruhaan alokasi fasilitas sarana dan prasana yang telah diberikan mencapai kurang lebih dari Rp 43 triliun atau sekitar 7.3 persen dari pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di tahun 2013. Dengan demikian jumlah tersebut belum mengacu kepada indikator serta instrumen yang mengatur penggunaan sarana dan prasarana tersebut. Karena hal ini telah di sesuaikan dengan peraturan yang normatif dan administratif.

Oleh karena itu diperlukan penyusunan rencana kepada setiap penggunaan barang milik negara secara sistematik dan sesuai dengan perjanjian yang sebelumnya telah ditentukan. Setiap Instansi pusat wajib menjelaskan kembali kepada masing-masing pemerintah daerah mengenai pemanfaatan sarana dan prasana milik negara. Untuk menjelaskan hal tersebut diperlukan beberapa cara efesiensi perjalanan setiap dinas, melakukan standarisasi sarana dan prasarana serta merawat fasiltas pemerintah yang telah diberikan.
Selain penjelasan tersebut hal yang harus di perhatikan dalam pengevaluasian sarana pemerintah yakni menganalisis kebutuhan secara obyektif, rasional serta realistis.

Setelah itu wajib menegaskan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia ini supaya mampu meningkatkan tanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan.Tentunya hal ini diperlukan pembatasan dalam pemakaian sarana dan prasarana, serta menormalisasikan kebutuhan yang sesuai dengan ketetapan dan suatu saat nanti di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan menjadi temuan yang melanggar peraturan tersebut.

Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) menjelaskan politik uang kian banyak terutama di tahun 2014 ini, hingga hasil catatan sebanyak 135 kasus politik uang dari berbagai daerah. Kasus tersebut diantaranya berupa pemakaian alat peraga aparat pemerintah, bantuaan infrastruktur, anggaran dana, serta penggunaan gedung pemerintah yang ada. Oleh karena itu negara memfasilitasi para pegawai pemerintah bukan semata-mata untuk di salahgunakan melainkan untuk dipakai dalam bekerja serta dapat meringankan setiap bidang pekerjaaan tersebut. Maksud tersebut tiada lain untuk menciptakan negara dalam segi pemerintahan yang berkualitas baik dari pandangan bangsa sendiri maupun dalam jaringan internasional yang dapat di contoh dengan sistem pemerintahan Republik yang harum akan budaya dan segi politiknya.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)