Video of the Day

Sabtu, 03 Mei 2014

SKPD dan PTSP Belum Di Terapkan Perizinan

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) belum menetapkan prosedur dalam penetapan baik dari segi waktu serta anggaran pelayanan perizinan maupun non perizinan sehingga dampaknya membuat bingung kalangan masyarakat. Oleh karena itu banyak masyarakat yang menggunakan jasa notaris untuk mengurus berbagai perizinan, dengan demikian banyak notaris yang menjadi perantara sehingga masyarakat menganggap pengurusan perizinan panjang dan mahal.

SKPD dan PTSP

Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan untuk mencari solusi kebingungan kalangan masyarakat, SKPD dan PTSP harus disusun secepatnya untuk menetapkan standar pelayanan yang sesuai Peraturan Menteri PANRB No.36/2012. Beliau juga menambahkan bahwa SKPD dan PTSP masih banyak yang belum melaksanakan survey indeks kepuasan masyarakat. Akan tetapi menurut Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2004, survey harus dilakukan minimal enam bulan sekali. Hal ini untuk mewujudkan transparasi yang di rekomendasikan untuk menyediakan unit pelayanan pengaduan dari masyarakat.

Suatu hal yang di butuhkan yakni peranan masyarakat dan media masa untuk memantau pelaksanaan perizinan ini, sehingga bisa diketahui SKPD dan PTSP yang telah melaksanakan perizinannya. Langkah lain yang harus di perhatikan yaitu SKPD dan PTSP dalam penyederhanaan prosedur perizinan elektronik dengan maksimal yang telah di perkuat oleh kebijakan yang resmi. Hal ini bertujaun untuk mempersingkat proses dan prosedur pelayanan terhadap masyarakat yang memerlukan perizinan, hal ini dapat juga menghindari dari terjadinya percaloan dan menutup peluang terjadinya Korupsi Kolusi dan nepotisme (KKN).


Kegiatan yang dilaksanakan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan suatu perizinan yang didasarkan sesuai kebijakan dari suatu lembaga maupun masing-masing Instansi yan mempunyai kebijakan dalam perizinan ataupun non perizinan yang akan di proses rencananya sesuai tahap perizinan sampai munculnya dokumen yang telah dilakukan dalam suatu tempat. Oleh karena itu masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah maupun masing-masing instansi yang mempunyai kewajiban mengayomi setiap masyarakat yang memerlukan, khususnya dalam hal perizinan.

Setelah itu penyelenggaraan pemerintah daerah juga harus dibantu oleh Gubernur dan Wakil Gubernur di setiap masing-masing daerah yang bekerja sama dengan beberapa perangkat daerah yang meliputi sekertariat daerahnya. Dengan sebab itu banyak orang-orang yang ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Akan tetapi mereka ketika sudah berada dalam posisi jabatan yang tinggi mereka lupa akan kewajibannya. Semoga pada seleksi bulan depan nanti lebih banyak lagi menciptakan serta melahirkan CPNS yang berkualitas yang dapat mengangkat martabat bangsa Indonesia ini, khususnya dalam dunia pemerintahan yang lebih baik dan patut di contoh oleh orang-orang yang berada di sekitarnya yakni kalangan masyarakat.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)