Video of the Day

Minggu, 01 Juni 2014

Prosedur, Persyaratan, Gaji, Tunjangan dan Jaminan PPPK

Bagaimana Prosedur Pengadaan PPPK?
Pengadaan Pegawai Pemerintrah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
  1. Perencanaan Pengadaan PPPK
  2. Pengumuman lowongan PPPK
  3. Pelamaran
  4. Seleksi
  5. Pengumuman hasil seleksi
  6. Pengangkatan menjadi PPPK
Segala Hal tentang PPPK

Bagaimana Proses Seleksi PPPK
Proses penerimaan PPPK adalah hampir sama dengan proses pengadaan CPNS dari kalangan umum. Setiap tahapan proses rekrutmen dilakukan dengan penilaian objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Metode Seleksi dan Pengadaan PPPK
Metode yang digunakan dalam penyaringan PPPK adalah mengguanakan metode ujian CAT CPNS dengan penilaian utama yaitu Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Kepribadian. Tes ini sama dengan metode seleksi pengadaan CPNS dari umum, yang membedakan adalah bobot soal, dimana bobot soal dari PPPK lebih mudah daripada bobot soal Ujian CPNS Umum. Sebagai bahan pembelajaran terbaik, direkomendasikan anda memahami materi juklak juknis yang ada di http://www.paketlkit.com

Persyaratan Menjadi PPPK
Utuk menjadi seorang PPPK maka yang bersangkutan haruslah merupakan pegawai honorer yang belum lulus CPNS pada masa penerimaan CPNS tahun 2013 yang lalu. Yang bersangkutan juga sudah harus memiliki masa kerja sebagai honorer, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Persyaratan untuk menjadi PPPK pada umumnya adalah hampir sama dengan persyaratan umum dan khusus untuk menjadi PNS, yang menjadi perbedaan yang mencolok diantara keduanya adalah dari segi "umur", dimana seorang pelamar PPPK bisa berumur lebih dari 35 tahun selama dia memiliki masa kerja yang telah ditentukan kepada negara, sedangkan umur dari seorang CPNS dibatasi sampai dengan umur maksimal 35 tahun.

Lama Waktu Menjadi PPPK
PPPK adalah pegawai yang dibutuhkan instansi pemerintah tertentu dengan jangka perjanjian kerja terpendek selama satu tahun. Setiap PPPK perjanjiannya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan berdasarkan patokan penilaian kinerja PPPK itu sendiri


Apakah PPPK dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil?
PPPK adalah bukan Honorer, dan sejak disahkannya UU No 5 Tahun 2014 secara otomatis Honorer dihapuskan. Seorang PPPK tidak bisa menjadi seorang PNS andaikan yang bersangkutan telah memiliki masa perjanjian kerja yang cukup lama dengan pemerintah. Berdasarkan UU ASN, Jika seorang PPPK ingin menjadi seorang PNS, maka yang bersangkutan harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi seorang calon PNS, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji dan Tunjangan PPPK
Seorang PPPK akan dibayar gaji yang adil, gaji yang layak berdasarkan beban kerja yang diberikan kepadanya. Selain itu gaji yang diberikan akan dinilai berdasarkan dari tanggung jawab jabatan yang diembannya. Gaji yang diterima seorang PPPK juga akan ditentukan pula oleh besar kecilnya resiko pekerjaan yang akan dilaksanakannya

Gaji PPPK adalah bukan besaran gaji honorer yang tidak layak diberikan kepada seorang pegawai, melainkan gaji yang sudah disesuaikan dengan hal hal yang telah disebutkan diatas. Sehingga PPPK satu dengan PPPK lainnya akan memiliki gaji yang besarannya berbeda satu sama lain, karena gaji yang diterima oleh masing masing perorangan disesuaikan dengan faktor faktor yang mempengaruhi pekerjaan, resiko dan jabatannya.


Selain mendapatkan gaji layak, PPPK juga akan diberikan tunjangan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan antara lain ditentukan oleh instansi yang merekrut PPPK tersebut. Besaran tunjangan PPPK di tingkatan pemerintah pusat akan lebih besar daripada besaran tunjangan di pemerintahan daerah, begitu juga besaran tunjangan pemerintah provinsi akan lebih besar daripada besaran tunjangan pemerintah kabupaten.

Penghentian Perjanjian dan Pemutusan Perjanjian Kerja PPPK
Perjanjian Kerja seorang PPPK bisa diberhentikan,atau diputuskan. Dalam hal ini status pemberhentian adalah "pemberhentian dengan hormat", jika PPPK yang bersangkutan
  1. Meninggal dunia.
  2. Mengajukan berhenti atas permintaan sendiri.
  3. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
  4. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Pemecatan PPPK
Seorang PPPK bisa diberhentikan dengan tidak hormat atau dengan kata lain "dipecat" jika
  1. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
  2. Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat atau tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

Jaminan Perlindungan PPPK
PPPK adalah bukan honorer. Seorang PPPK akan mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah berupa
  1. Jaminan hari tua.
  2. Jaminan kesehatan.
  3. Jaminan kecelakaan kerja.
  4. Jaminan kematian.
  5. Bantuan hukum.

Rekomendasi dan Pilihan Bagi Seorang Honorer

  1. Jika anda adalah seorang calon honorer yang belum lulus CPNS dan berusia kurang dari 35 tahun, maka disarankan anda mengikuti seleksi ujian CPNS dari kategori umum, walaupun memang anda  memang sudah memiliki masa kerja kepada negara.
  2. Jika usia anda lebih dari 35 tahun, maka silakan anda mengikuti seleksi PPPK karena persyaratan untuk mengikuti seleksi cpns dari jalur umum sudah tidak memungkinkan.
  3. Materi Ujian yang diberikan kepada PPPK maupun CPNS dari kalangan umum adalah sama, yang membedakan adalah bobot dan tingkat kesulitan soal. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kam,i rekomendasikan anda untuk segera mempelajari Materi Juklak Juknis CPNS


asncpns

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



5 komentar:

  1. Assalamualaikum, saya seorang guru tetap yayasan(GTY/PTY) kelahiran 1969,S1. kira-kira bisa gak ya daftar PPPK kan kalau CPNS sudah gak mungkin, trims atas informasinya.

    BalasHapus
  2. Ask: klo status Pegawai Kontrak BLUD Pemprov apakah bs dftr PPPK??

    BalasHapus
  3. Kalau Operator Dapodikdas, bisa tidak menjadi PPPK?

    BalasHapus
  4. Bingung dengan peraturan pemerintah, setiap ganti presiden, ganti juga peraturan

    BalasHapus

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)