Video of the Day

Jumat, 27 Juni 2014

Ruang Kerja PNS Bukan di Kantin

Ruang kerja PNS bukan di kantin, kafe, pusat perbelanjaan atau warung-warung kecil. Pegawai Negeri Sipil merupakan abdi negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengabdi kepada negara dalam rangka menjalankan tatanan serta rencana kerja yang telah ditentukan. Sehingga sudah tentu pemerintah pusat mengatur segalal hal yang berhubungan dengan PNS tersebut baik untuk pemenuhan hak atau kewajiban yang harus dilaksanakan. Hal ini ditujukan untuk menghasilkan pegawai yang berkualitas dan kinerja yang bisa dipertanggungjawabkan.

Ruang Kerja PNS Bukan di Kantin

Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh, Zulkarnain saat melakukan penyerahan SK kepada CPNS di lingkungan pemerintah Aceh. Pegawai CPNS ini merupakan pelamar yang lulus tes CPNS tahun 2013 jalur umum. Pemberian SK merupakan tanda bahwa yang bersangkutan telah resmi sebagai abdi negara dan menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku. Beliau mengatakan bahwa menjadi pegawai dalam pemerintahan harus memiliki semangat kerja yang tinggi dengan mengikuti irama good governance dan clean government.

Kedisiplinan menjadi kunci utama untuk setiap pegawai menjalankan tugas dengan maksimal. Pemerintah Aceh telah menerapkan bahwa jajaran pemerintahan Aceh harus jauh dari KKN dan tidak terlibat kedalamnya. Sebagai aparatur sipil negara yang mengabdi kepada negara dan masyarakat sudah tentu bahwa yang menjadi majikan adalah masyarakat itu sendiri. Dan tugas yang paling utama adalah berbuat baik kepada masyarakat dan melayaninya dengan prima, dengan seperti ini tujuan dari pemerintah dalam mensejahterakan masyaraka bisa terwujud.


Masalah kedisiplinan menjadi tanggung jawab bersama, sanksi dan hukuman yang tegas perlu diterapkan untuk mengurangi masalah ini. Tidak hanya di lingkungan Pemerintah Aceh, daerah-daerah lain memiliki masalah sama mengenai kedisiplinan pegawai. Masalah yang paling utama adalah kehadiran pegawai. Tidak sedikit pegawai yang bolos ataupun berkeliaran saat jam kerja. Pemerintah Aceh mengingatkan bahwa jam dan ruang kerja PNS adalah di kantor masing-masing, bukan di kantin, kafe, pusat perbelanjaan atau tempat lain selain kantor. Karena jika diluar jam kerja itu tidak jadi masalah dan tidak ada peraturan untuk itu, kecuali yang bersangkutan dalam penugasan.

Untuk masalah kedisiplinan seperti ini, berbagai instansi daerah di seluruh Indonesia sudah memiliki cara tersendiri untuk menyelesaikannya. Mulai dari dengan adanya razia rutin oleh Satpol PP, penurunan jabatan, pemindahan jabatan sampai pemecatan, sedangkan yang lain adalah dengan memotong tunjangan kerja pegawai tersebut. Semua ini kembali lagi dengan tujuan untuk bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. BKPP Aceh menambahkan bahwa sorotan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Aceh sangat besar, sehingga PNS harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat dengan semangat melayani yang tinggi dan dilakukan dengan nyata.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)