Video of the Day

Kamis, 27 November 2014

Upah Minimun Untuk Guru Honorer

asncpns.com - Upah minimum untuk guru honorer akan dikaji oleh pemerintah mengingat gaji yang diberikan untuk guru honorer terkadang lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum regional (UMR). Selain itu gaji menyangkut kesejahteraan dari pegawai, ketika gaji minim maka kesejahteraan belum bisa terpenuhi dengan baik. Berbeda dengan pegawai negeri sipil yang gajinya telah diatur dalam undang-undang sehingga batasan gaji bisa disesuaikan. Penetapan batas gaji minimum guru honorer ini masih harus dikaji lebih jauh lagi dan masih jauh untuk realisasinya.

Upah Minimum Untuk Guru Honorer

Dikarenakan tidak adanya batasan gaji dalam kontrak kerjanya sehingga gaji yang diberikan bahkan terlalu kecil. “Tenaga kerja saja punya upah minimum, tapi guru tidak punya. Kami harus kembalikan, harus ada batas minimum untuk guru. Guru tidak bisa bekerja seperti sekarang,” jelas Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk bisa merealisasikannya, Anies juga telah berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi dan rencananya akan di musyawarahkan bersama dengan Presiden Jokowi.

Selain kesejahteraan dalam hal gaji, masih banyak PR pemerintah untuk honorer salah satunya adalah status dari pegawai honorer tersebut. Setelah besaran upah minimum telah ditetapkan maka akan diberlakukan untuk guru honorer dan pegawai yang berstatus kontrak. Untuk besaran upahnya sendiri belum bisa ditentukan masih dalam proses penghitungan.

Berbeda dengan Mohammad Abduhzen, pengamat kebijakan pendidikan bahwa penetapan batas minimum upah guru honorer harus melewati beberapa tahapan terlebih dahulu. Klarifikasi data honorer harus dilakukan untuk menghindari terjadinya penggelembungan jumlah tenaga honorer nantinya. Selain itu menurut Abduhzen upah minimum yang nantinya diterapkan tidak bisa disamaratakan antara guru honorer yang satu dengan yang lainnya karena setiap honorer memiliki waktu mengajar yang berbeda. Bisa saja guru honorer tidak mengajar selama 24 jam full, apakah karena sebagai sampingan saja atau lainnya.

Upah dari guru honorer saat ini tergantung kepada masing-masing instansi yang bersangkutan, pemberian gaji pun berbeda-beda. Harapan dari kebanyakan guru honorer salah satunya adalah kenaikan gaji, apalagi upah yang diberikan setiap bulannya tidak akan mecukupi untuk kebutuhan sehari-hari mengingat harga BBM naik yang berimbas terhadap bahan pokok lainnya. Padahal pada dasarnya guru honorer memiliki tugas yang sama yaitu mengajar untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa.

Untuk PNS sendiri setiap kebijakan dan pemenuhan kesejahteraan telah tercantum dalam undang-undang, baik itu untuk gaji, tunjangan ataupun yang lainnya. Terkait moratorium PNS yang akan dilakukan mulai tahun depan, tenaga pendidik adalah salah satu pengecualian. Selain itu juga tenaga medis dan jabatan fungsional yang bersifat langka tidak akan terkena moratorium. Rencananya moratorium ini akan dilakukan selama 5 tahun ke depan.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



1 komentar:

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)