Video of the Day

Kamis, 18 Desember 2014

Rekrutmen CPNS, Adopsi Sistem Rekrutmen TNI/Polri

asncpns.com - Rekrutmen CPNS akan mengadopsi sistem rekrutmen seperti yang dilakukan oleh TNI/Polri. Sistem ini masih dalam tahap proses dan rencananya akan diterapkan untuk jangka 5 tahun ke depan, dengan pertimbangannya adalah pegawai negeri sipil yang saat ini tengah mencapai jumlah yang banyak. Dalam rekrutmen TNI/Polri ditentukan oleh pihak pusat dimana setiap pegawai baru akan ditentukan penempatannya di seluruh Indonesia, begitupun dengan PNS nantinya. CPNS baru yang direkrut penempatan kerjanya akan diatur oleh pemerintah pusat.

Rekrutmen CPNS, Adopsi Sistem Rekrutmen TNI/Polri

Selain pembenahan jumlah aparatur yang banyak juga penempatannya yang tidak merata, terutama untuk daerah-daerah terpencil. Dengan begitu para pegawai harus siap ditempatkan di daerah manapun di seluruh Indonesia. “Melihat penyebaran pegawai yang tidak merata, sistem penerimaannya akan saya ubah. Ke depan, kita buat seperti penerimaan TNI/Polri,” jelas MenPAN RB, Yuddy Chrisnandi.

Sistem yang berlaku nantinya adalah sebelum resmi menjadi abdi negara calon peserta harus menyetujui syarat mutlak untuk di tempatkan dimana saja. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang ada di Indonesia merupakan pegawai republik Indonesia bukan pegawai daerah, sehingga dimanapun di tempatkan tidak akan menjadi masalah karena tugas utamanya tetap saja yaitu mengabdi kepada negara dan melayani masyarakat serta mempersatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika yang bersangkutan tidak mengikuti aturan penempatan sesuai dengan perjanjian maka jabatannya sebagai seorang CPNS akan dicabut.

Sebagian besar calon pegawai ingin ditempatkan di kota-kota besar sehingga menimbulkan perbedaan jumlah pegawai yang cukup tinggi. Sesuai dengan perjanjian mutlak, CPNS masih diberikan kebebasan untuk memilih lokasi atau tempat yang akan dijadikan sebagai tempat kerjanya nanti, bahkan bisa memilih sesuai dengan daerah tempat tinggalnya saat itu. Misal adalah jika seorang pelamar daerah A mendaftar posisi/jabatan di daerah B, maka tidak menjadi masalah jika pelamar tersebut ingin kembali bekerja di daerah asalnya, daerah A.

Ketentuan ini sangat tegas dan tidak bisa diganggu gugat. Jika pelamar tidak menyetujui persyaratan mutlak atau tidak memilih salah satu daerah maka pemerintah pusat yang akan menentukan tempat kerjanya nanti. Karena tidak semua daerah kekurangan jumlah pegawai maka jika pilihannya sudah penuh dengan kuota maka akan dipilihkan oleh pusat ke daerah yang masih kekurangan pegawai. CPNS sudah tidak bisa lagi beralasan atau mengelak di tempatkan di daerah yang ditetapkan. Dengan begitu jumlah pegawai yang ada saat ini tidak akan berat pada satu daerah saja. Jika sudah merata maka pertumbuhan dan perkembangan akan mudah dilakukan di setiap daerahnya.

Sistem ini juga sekaligus mengartikan bahwa penerimaan CPNS tahun depan masih akan dilakukan meskipun hanya beberapa formasi saja. Selain itu pemerintah juga rencananya akan merekrut sebanyak 250 ribu CPNS dari kalangan honorer dan umum.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)