Video of the Day

Kamis, 29 Januari 2015

PNS DKI Datang Telat Dipotong Gaji

asncpns.com - PNS DKI memiliki kebijakan baru mengenai kehadiran yaitu jika telat satu menit maka yang bersangkutan akan dipotong gaji sebesar Rp 500 ribu rupiah. Kebijakan ini merupakan salah satu penegasan terhadap para pegawai untuk bekerja lebih maksimal dan disiplin. Tahun ini juga menjadi tahun pertama untuk penerapan kebijakan baru di lingkungan pemerintah DKI Jakarta yaitu dengan dihapusnya honorarium PNS, untuk menyeimbangkannya pemerintah DKI menaikkan gaji aparatur sipil dengan kenaikan yang cukup, bagi PNS yang tidak memiliki prestasi kerja dan tidak memiliki perubahan ke arah yang lebih baik akan mendapat 9 juta rupiah.

PNS DKI Datang Telat Dipotong Gaji

Namun dibalik kenaikan gaji tersebut tentu saja harus diimbangi dengan kinerja yang maksimal. Sebagai kompensasi dari kenaikan gaji pegawai, berlaku sanksi individu dan sanksi kolektif bagi para pegawai jajaran pemerintah DKI. Sanksi individu adalah seperti yang telah disebutkan di awal, tergantung pada kehadiran jika telat satu menit maka akan dipotong gaji sebesar 500 ribu.

Kebijakan ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun, “Sebagai bentuk pengawasan, kami pertama aka nada sanksi individu. Kalau tidak berkinerja baik, absen telat akan dipotong cukup besar sampai Rp 500 ribu per menit.”

Kebijakan-kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah DKI merupakan salah satu bentuk pembenahan pegawai menjadi lebih baik. Perombakan pegawai dan lelang jabatan telah dilakukan dan saat ini adalah kenaikan gaji agar bisa menjauhkan para pegawai dari tindak korupsi. Besarnya gaji yang diberikan akan disesuaikan pula dengan kehadiran dan prestasi kerja.

Jika sebelumnya merupakan sanksi individu maka lain halnya dengan sanksi kolektif dimana jumlah denda lebih besar dibandingkan denda untuk sanksi individu. Sanksi kolektif diberikan kepada pegawai jika melakukan pungutan liar di SKPD atau UKPD, pegawai yang mendapat sanksi tidak hanya pegawai yang melakukan pemungutan saja tetapi semua pegawai yang ada di SKPD atau UKPD tersebut. Sanksinya adalah pemotongan gaji 10 persen selama 2 bulan, tentu saja ini bukan hal yang kecil. Selain diberlakukan jika terjadi pungutan liar, sanksi juga berlaku bagi pegawai yang korupsi dan mangkir dari pekerjaan.

Kenaikan gaji pegawai di lingkungan pemerintah DKI Jakarta mulai berlaku bulan Januari 2015 ini, namun untuk kebijakan sanksi atau kompensasinya masih dalam tahap revisi pada Peraturan Gubernur (Pergub). Dan rencananya akan selesai pada bulan Februari mendatang, semakin cepat selesai maka akan semakin baik karena kenaikan gaji sudah mulai dilakukan.

Untuk penentuan sanksi kepada pegawai maka akan dibutuhkan pengawas yang memantau kinerja dari seluruh pegawai. Pengawas dalam hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang isinya menerangkan bahwa Inspektorat Jenderal memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja PNS dan bertanggung jawab atas PNS DKI.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)