Video of the Day

Jumat, 27 Maret 2015

Acuan Pembiayaan Kementerian Baru

Acuan Pembiayaan Kementrian Baru

asncpns.com - Saat ini Kementerian PANRB tengah melakukan penataan organisasi di 12 kementerian.  Hal ini harus dilakukan secara komprehensif, selain juga harus memperhatikan keterkaitan masing-masing kementerian dalam sistem pembangunan, dan memperhatikan visi dan misi Presiden.

Seharusnya dengan diterbitkannya Perpres tentang Organisasi Kementerian pada 12 kementerian ini, sudah bisa dijadikan sebagai acuan dalam pembiayaan program-program yang akan dilaksanakan oleh kementerian.

“Dalam Perpres telah ditetapkan unit organisasi eselon I beserta tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/03).

Peraturan Presiden seharusnya sudah bisa dijadikan acuan dalam penganggaran, dengan sistem anggaran yang menganut prinsip money follow function, sambil menunggu penetapan secara rinci unit organisasi eselon II ke bawah pada masing-masing kementerian.

Berdasarkan pasal 21 Perpres No.165/2014 yang telah diatur, bahwa untuk masa transisi sebelum unit organisasi selesai ditata, maka untuk pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian menggunakan SDM dan anggaran yang tersedia sesuai dengan tugas dan fungsinya. Yuddy, mengatakan bahwa untuk pelaksananaan penggunaan anggaran akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan dapat membuat pengaturan khusus yang dapat mengakomodasi proses penganggaran masa transisi, teutama untuk kementerian yang telah mengalami perubahan. Hal itu mengingat terkait belum adanya pejabat definitive yang akan mengelola anggaran. Selain itu, Yudi selaku MenPAN RB menambahkan bahwa saat ini pihaknya akan terus berupaya dengan baik demi terselesaikannya penataan organisasi  unit eselon II ke bawah pada 12 kementerian yang baru dan nomenklatur baru. Pihaknya sangat memerlukan dukungan serta kerjasama dari tiap masing-masing kementerian, agar penataan organisasi dapat segera diselesaikan sesuai target yang telah ditentukan oleh Presiden Jokowi.

Saat ini, ada sebanyak 6 kementerian dalam proses finalisasi penataan eselon II ke bawah, diantaranya Kemenko Perekonomian, Kementerian Dikbud, Kementerian LH HUT, Kementrian Tenaga Kerja, Kemenko PMK, dan Kemenetrian Ristek dan Dikti.

“Tinggal satu kementerian yang belum menyampaikan usulan ke Kemenetrian PANRB, yakni Kementerian ATR/BPN,” jelas Yuddy.
 
“Kami sudah menyampaikan lima Rancangan Peraturan Presiden, satu diantaranya telah terbit Perpresnya,” ujar Yuddy.

Lima rancangan Perpres tersebut diantaranya  adalah penataan struktur organsiasi Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian BUMN. Sedangkan yang sudah terbit Perpresnya yaitu  penataan struktur organisasi Kementerian Keuangan.



Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)