Video of the Day

Sabtu, 14 Maret 2015

CPNS Korupsi, Mau??

PNS Korupsi
asncpns.com - Korupsi rupanya sudah menjadi budaya yang mendarah daging di Indonesia. Sangat miris melihat indonesia yang menjunjung tinggi adat dan budaya ketimuran dan nilai - nilai moralitas serta kejujuran, menjadikan korupsi sebagai budaya. Survei dari The World Justice Project negara ini menempati posisi 2 sebagai negara terkorup di Asia pasifik.

Masih banyaknya penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksaan tes seleksi CPNS dari tahun ke tahun ataupun dalam hal lainnya membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan tegas, contohnya kebijakan Undang-undang ASN no 5 tahun 2014 yang sudah resmi berlaku semenjak januari 2014 lalu. Dengan berlakunya undang-undang ini, maka jika Pegawai Negeri Sipil terlibat KKN dan penyalahgunaan wewenang dan terbukti akan mendapat sanksi bahkan sampai pemecatan. UU ASN ini tegas dalam hal korupsi. Karenanya, PNS jangan pernah berusaha menerobos aturan untuk kepentingan tertentu.

Sanksi pemecatan ini hanya akan diberikan pada semua PNS yang terlibat korupsi setelah UU ASN ini berlaku.Tetapi untuk PNS yang terlibat kasus korupsi pasca penetapan dan sudah ada putusan, maka tidak akan bisa dipecat. KemenPAN-RB akan terus memantau para pegawai negeri sipil dan mendata siapa saja yang terlibat dengan kasus korupsi. Supaya kejelasan sanksi pemecatan ini bisa dilaksanakan dengan baik. Beliau berharap seluruh pegawai negeri sipil di Indonesia untuk mematuhi setiap aturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan wewenang yang merugikan negara. Bila terbukti tak ada bantuan apapun, sanksi pemecatan dan tentunya sanksi hukum menanti.

Sementara itu saat konfrensi pers di KemenPAN-RB pada hari selasa kemarin, Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Mase Suwandi memberikan pernyataan tentang pegawai negeri sipil yang terlibat korupsi, “Dalam UU ASN, jika PNS menyalahgunakan wewenang dalam jabatan dan merugikan negara dan melakukan tindak pidana korupsi, maka akan dipecat,”

Keadaan pelik ini memang sulit untuk dihindari,selalu saja ada para oknum PNS nakal yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi yang sangat merugikan negara. Baru-baru ini Polda Metro Jaya sudah mengantongi nama-nama orang yang terlibat dengan kasus pengadaan UPS (uninterruptible power supply) di Pemprov DKI. Kombes Martinus Sitompul Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menerangkan bahwa yang akan dijadikan tersangka adalah pihak swasta dan pihak pegawai negeri sipil.

Pihak kepolisian tidak akan mengumumkan dahulu penetapan tersangka itu, karena menunggu keterangan saksi terpenuhi dan dokumen yang mendukung keterangan saksi cukup. Selain itu beliau juga menegaskan, siapapun yang terlibat dengan pengadaan proyek UPS akan diperiksa tanpa terkecuali. Sedangkan KPK sendiri telah menetapkan tersangka untuk kasus korupsi wisma atlet. KPK telah menetapkan Rizal Abdullah Kepala Dinas Provinsi Sumsel sebagai tersangka. Rizal diduga telah menggelembungkan anggaran dana yang merugikan negara sebesar 25 miliar.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)