Video of the Day

Sabtu, 20 Juni 2015

Bulan Depan TKD Dinamis PNS DKI, Tidak Ada!

Tunjangan TKD
asncpns.com - Tunjangan Kinerja Daerah yang selama ini didapatkan oleh semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI), nampaknya akan hanya tinggal nama. Pasalnya Pemprov DKI akan menghapus sistem tersebut dan meleburkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis maupun statis menjadi satu dan rencananya peleburan ini akan berlaku mulai bulan depan.

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bahwa, "Mulai bulan Juli tidak ada lagi yang namanya TKD statis maupun TKD dinamis. Keduanya akan digabungkan menjadi TKD saja," ungkap pria yang sering dipanggil  di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (19/6/2015).

 Nantinya, pemberian TKD akan disesuaikan dengan kinerja PNS DKI dan langsung akan diawasi oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Jadi nantinya PNS DKI wajib melaporkan pekerjaan PNS DKI tersebut yang telah diselesaikannya dengan mengisi lembar isian kinerja elektronik atau e-kinerja.

"Saya sudah instruksikan Inspektorat untuk mengawasi dan diperiksa lagi hasil kerja PNS. Lembar isian kinerja elektronik harus sesuai dengan hasil pekerjaannya," tambah Basuki.

E-kinerja ini untuk mencegah PNS DKI yang berlaku curang dalam penerimaan TKD Dinamis, karena ditemukan PNS malas tapi mendapatkan TKD besar. Beberapa waktu lalu hal ini sampai ke telinga Gubernur DKI Jakarta. Ahok mengancam para PNS maupun pihak terkait yang dalam kecurangan ini akan dilakukan tindakan sanksi, karena akan gampang terdeteksi.

Seperti kita ketahui bahwa selama ini PNS DKI mendapat TKD dinamis dan statis atas kinerja pekerjaan yang telah mereka kerjakan kinerja yang sudah mereka lakukan. Sedangkan untuk besar jumlah TKD yang didapatkan PNS sangat bergantung kinerja PNS dan jumlahnya bisa berubah.

Dengan begitu, PNS yang mempunyai jabatan semakin tinggi atau kinerja semakin baik, maka TKD Dinamis yang didapatkan semakin tinggi pula. Namun untuk besarannya maksimal 1 kali TKD statis. Sedangakan untuk TKD statis, besarannya tetap tergantung jabatan dan golongan.

Kebijakan yang akan mulai berlaku bulan juni ini, secara otomatis mengubah Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 tentang Pemberian TKD. "Kami harap diberlakukannya pola pemberian TKD yang baru, kinerja PNS DKI meningkat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)