Video of the Day

Senin, 29 Juni 2015

Pensiunan Juga Terima 'Durian Runtuh'

Gaji 13 Pensiunan
asncpns.com - Sudah dipastikan bahwa bulan Juli nanti para Pensiunan pun akan mendapatkan gaji ke-13 yang lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kepastian pensiunan mendapatkan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 117/PMK.05/2015 tertanggal 22 Juni 2015 disebutkan pembayaran pensiun/tunjangan bulan ke-13 dilaksanakan PT Taspen dan PT Asabri pada Juli 2015.

Herman Suryatman selaku Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), menyatakan bahwa, "Para pensiun diberikan pensiun bulan ke-13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan," ungkap Herman, Kamis (25/6/2015).

Namun jika pencairan gaji ke-13 mengalami kendala di bulan Juli, maka akan dibayarkan bulan selanjutnya. "Nantinya pelaporan atau pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulan ke-13 dibuat terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulanan," tambahnya.

Beberapa waktu lalu juga Herman Suryatman menjelasakan bahwa, saat ini pihaknya telah menerima dua salinan dokumen tersebut dari istana.Herman juga menyatakan bahwa, paling lambat para PNS diseluruh Indonesia bisa menikmati gaji 13 dan rapelan kenaikan gaji ini paling lambat pada bulan Juli. "Paling lambat pekan pertama Juli bisa cair," ungkapnya.

Salinan PP yang diterima dari istana tersebut antara lain, PP Nomor 28 Tahun 2015 berisi mengenai hal Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 kepada PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun/tunjangan. Dan PP Nomor 30 Tahun 2015 mengenai tentang Perubahan ke-17 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Herman lebih lanjut menjelaskan bahwa bukan hanya PNS dan TNI/Polri yang akan menikmati gaji ke 13 ini, tapi para pejabat negara seperti presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPK, hingga gubernur dan wakil gubernur serta bupati/walikota dan wakilnya juga akan menerima gaji ke 13 ini.



Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)