Video of the Day

Senin, 06 Juli 2015

KPK: PNS Jangan Minta THR Pada Rekanan

PNS
asncpns.com - Setelah beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menerima parcel dan menggunakan kendaraaan dinas untuk mudik, kali ini KPK melarang PNS yang bekerja di kementerian atau lembaga untuk meminta duit Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan penggarap proyek dan masyarakat sipil.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, di Jakarta, Sabtu petang (5/7/2015) menyatakan bahwa, "Permintaan sumbangan dana atau THR baik secara lisan maupun tertulis dilarang karena merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menjurus ke tindak pidana korupsi," ujarnya.

Menurut Giri, penerimaan uang THR ini akan menyebabkan resiko benturan kepentingan Pegawai Negeri Sipil dan bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat. Seluruh pimpinan kementerian dan lembaga diminta untuk menghimbau kepada seluruh staf dan bawahannya untuk tidak melakukan hal tersebut.

Kebutuhan seperti sandang dan pangan jelang Lebaran nanti memang membengkak. akan tetapi hal ini jangan dijadikan alasan untuk meminta-minta angpao kepada rekanan. Hal ini mengacu pada Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor yang melarang untuk penerimaan gratifikasi dan meminta para pejabat untuk menolaknya.

Jika melanggar, penerima maupun pemberi gratifikasi dapat diancam hukuman bui antara empat hingga 20 tahun. Sementara pidana denda dapat dikenai minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

KPK juga mengimbau pejabat publik untuk tak menggunakan mobil dinas pelat merah saat mudik atau pulang ke kampung halaman jelang dan paska perayaan Lebaran tahun 2015 nanti. "Jangan sampai properti negara yang seharusnya digunakan kepentingan tugas, dipakai untuk kepentingan pribadi," ujar Johan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)