Video of the Day

Rabu, 05 Agustus 2015

177 Honorer K2 Terima SK PNS

SK CPNS
Ilustrasi Penyerahan SK CPNS
asncpns.com - Pemerintah Kota Pematangsiantar mendapatkan tambahan 177 orang pegawai baru untuk menjalankan roda pemerintahan Kota Pematangsiantar. 177 orang ini secara resmi menjadi pegawai negeri sipil pada hari Selasa (4/8/2015) setelah mereka menerima SK CPNS. 177 orang ini sebelumnya hanyalah honorer K2, namun nasib baik mendatangi mereka dan menjadikan mereka seorang PNS.

177 orang tersebut diantaranya adalah tenaga pendidik sebanyak 88 orang, tenaga kesehatan 55 orang dan 34 orang tenaga teknis lainnya. Penyerahan SK PNS tersebut langsung diberikan oleh Wali Kota Pematangsiantar, Hulman Sitorus di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa (4/8/2015).
<-- data-blogger-escaped---="" data-blogger-escaped-adsense="">
Dalam acara tersebut, Hulman memberikan wejangan kepada PNS baru tersebut. Menurutnya, dengan memilih menjadi PNS, mereka harus disertai dengan kesiapan diri untuk loyal dan taat peraturan dalam bekerja. Karena sebagai abdi negara,
PNS harus bisa memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat, demi tercapainya tujuan pembangunan. “PNS jangan pernah berfikir untuk jadi orang kaya. Karena kalau mau kaya bukan di sini tempatnya. Syukurilah bahwa meski pendapatan sedikit tetapi terus ada. Untuk itu bekerjalah sesuai aturan yang ada,” ungkap Hulman

Dirinya juga menyatakan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar masih berusaha untuk menuntaskan masalah honorer dengan mengangkat honorer yang memenuhi persyaratan. Hal ini juga merupakan kebijakan nasional dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Sedangkan menurut Pariaman Silaen selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP) menyatakan bahwa, 177 tenaga honorer Kategori II yang mendapatkan SK CPNS ini adalah mereka para honorer yang telah memenuhi sejumlah kriteria. Kriteri tersebut adalah

  • Tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD
  • Diangkat oleh pejabat berwenang, 
  • Bekerja di instansi pemerintah,
  • Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005, dan masih bekerja sampai saat ini,
  • Berusia minimal 19 tahun dan tidak boleh melebihi usia 46 tahun per 1 Januari 2006. 
Tampak senyum sumringah serta wajah berbahagia, seluruh CPNS baru ini meluapkan kegembiraannya dengan saling bersalaman. Bahkan ada yang menitikkan air mata karena terharu.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)