Video of the Day

Selasa, 11 Agustus 2015

Penghasilan PNS Biasa Akan Sama Dengan PNS Ditjen Pajak

{Penghasilan PNS
asncpns.com -  Dalam acara FGD Kepatuhan Wajib Pajak dan Fiskus di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/8/2015), Sigit Priadi Pramudito selaku Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa, "Kami ingin semua PNS menikmati tukin yang sama dengan kami. Pegawai Ditjen Pajak sudah cukup, tidak perlu mikir macam-macam lagi, dapur sudah mengepul," ungkapnya.

Sigit mempunyai cita-cita mulia, dengan menggunakan dana penerimaan pajak, dirinya ingin meningkatkan kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dirinya menginginkan seluruh abdi negara bisa mempunyai pendapatan yang sama dengan PNS Ditjen Pajak. Seperti kita ketahui penghasilan PNS Ditjen Pajak jauh melebihi PNS biasa lainnya, karena mendapatkan tunjangan kinerja yang lumayan tinggi.

Untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS ini, menurutnya, dengan cara menaikkan gaji dan tunjangan kinerja. Namun, hal itu tentunya akan membutuhkan anggaran dana yang cukup besar dari penerimaan pajak. "Tapi kami butuh bantuan supaya Kementerian dan Lembaga dapat memberikan data-data agar kami bisa mengejar pajak dari sana. Karena target semua PNS harus sejahtera diharapkan mulai terealisasi 2019," tambahnya.

Dirinya berharap bahwa dengan meningkatnya kesejahteraan para PNS ini, bisa meningkatkan kualitas hidupnya lebih baik dan dihindarkannya dari perbuatan tercela seperti korupsi dan lain-lain. "PNS dulu yang sejahtera, baru masyarakat supaya tidak melakukan perbuatan tidak terpuji dan pelayanan meningkat," ungkap Sigit.

Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut, Dwi Wahyu Atmaji selaku Sekretaris Menteri PAN-RB menyatakan bahwa dalam pembahasan RPP tersebut menyinggung hal penyederhanaan tunjangan-tunjangan yang diterima oleh ASN.

Seperti kita ketahui, dari beberapa jenis tunjangan yang ada saat ini, nantinya ASN hanya menerima tiga jenis tunjangan saja yaitu, tunjangan pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Khusus untuk tunjangan kemahalan, tunjungan ini berfungsi sebagai tunjangan untuk keperluan yang tidak tercantum dalam tunjangan pokok dan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kemahalan untuk ASN pada masing-masing daerah nantinya berbeda-beda sesuai dengan tingkat biaya hidup di daerahnya masing-masing. "Intinya soal penyederhanaan struktur gaji. Kalau dulu kan ada tunjangan ini itu, nanti hanya ada tiga tunjangan saja," tandasnya.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)