Video of the Day

Senin, 02 November 2015

Tunjangan Kinerja Kemenko Polhukam dan Kemenko PMK Naik

Bulan Oktober 2015 Presiden Joko Widodo menandatangani 5 Perpres terkait kenaikan tunjangan kinerja di 5 Kementerian. Kenaikan tunjangan tersebut adalah bagian dari reward pemerintah terhadap pencapaian kinerja reformasi birokrasi pegawai ASN yang dianggap memuaskan.

5 Kementerian yang diberikan kenaikan tunjangan adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Penandatanganan Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja Kementerian Polhukam dan Kemenko PMK dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2015 atau 6 hari lebih cepat dibanding penandatangan Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja dari Kementerian Kesehatan dan Kemenperin.

Pereaturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja di kedua Kementerian Koordinator tersebut adalah
  • Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam yang ditandatangani tanggal 9 Oktober 2015 dan menggantikan Perpres Nomor 70 Tahun 2010
  • Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko PMK yang ditandatangani tanggal 9 Oktober 2015 dan menggantikan Perpres Nomor 71 Tahun 2010

Dalam masing-masing Perpres itu disebutkan, Pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenko Polhukam dan Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenko PMK, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
  1. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/KemenkoPMK yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK;
  5. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  6. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Besarnya Tunjangan Kinerja yang diberikan adalah tergantung dari kelas jabatan dimulai dari sekitar 1,7 juta s/d 22,8 juta. Detail besaran tunjangan Kinerja yang dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2015, yaitu

Tunjangan Kinerja Kemenko Naik

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) kedua Perpres itu.

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kemenko Polhukam dan Kemenko PMK, menurut kedua Perpres itu, ditetapkan oleh Menko masing-masing sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

“Bagi Pegawai di lingkungan Kemenko Polhukam dan Kemenko PMK yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres No. 108 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 109 Tahun 2015 itu.

Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.


asncpns

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)