Video of the Day

Jumat, 15 Januari 2016

CPNS dari Jalur Honorer K2 Lakukan Tes Kesehatan

Pemeriksaan Kesehatan CPNS
asncpns.com -  Dalam rangka alih status calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS), para tenaga honorer kategori dua (K2) harus melakukan beberapa tahapan untuk memenuhi kriteria menjadi PNS. Salah satunya melalui rangkaian proses medical check up atau tes kesehatan.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, puluhan CPNS dari jalur honorer K2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) Muaradua, hari Kamis (14/01/2016) kemarin.

Dr Mery Astuti sebagai Direktur RSUD Muaradua menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan yang dilakukan kepada sedikitnya 90 CPNS, merupakan guru dan pegawai teknis. Namun, ada dua orang CPNS yang tidak hadir dalam pemeriksaan dilakukan serentak tersebut. "Sesuai permintaan BKD 90 CPNS. Tetapi ada dua orang tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini," katanya.

Sementara, salah seorang dari CPNS tersebut yang bernama Yati, berharap setelah melakukan tes kesehatan itu nama dirinya tercantum didaftar peserta yang lolos. "Harapan saya bisa lolos tes, sehingga bisa menjadi PNS nantinya. Karena menjalani honor selama ini sudah bertahun - tahun. Dan itu bukanlah waktu yang singkat," tambahnya.

Rangkaian tes kesehatan yang dijalani oleh 90 CPNS dari jalur honorer K2 di lingkungan Pemkab OKU Selatan itu diantaranya, tes mata, tes tinggi badan, berat badan serta tes urine.

Seperti yang kita ketahui, CPNS merupakan pegawai yang telah lolos mengikuti tes seleksi CPNS. Apabila CPNS ingin menjadi PNS seutuhnya, tentunya harus bisa memenuhi persyaratan berdasarkan PP No 98 Tahun 200 jo PP No. 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Adapun ketentuan pengangkatan CPNS menjadi PNS, seperti dikutip dalam PP No 98 Tahun 200 jo PP No. 11 Tahun 2002 adalah sebagai berikut:
  1. Pegawai dengan masa kerja 1-2 tahun setelah diturunkannya surat keputusan (SK) CPNS, apabila melebihi masa kerja 2 tahun harus melampirkan surat keterangan keterlambatan yang diketahui atasan langsung.
  2. Dokumen daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) minimal bernilai baik dibuktikan dokumen penilaian dari atasan
  3. Peserta harus sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan sehat yang diperoleh dari rumah sakit milik pemerintah (RSUD, bukan PUSKESMAS pembantu atau Poliklinik)
  4. Lulus diklat pra jabatan CPNS dibuktikan dengan sertifikat diklat.
Bagi anda yang belum menjadi CPNS, jangan khawatir. Segera persiapkan diri anda sebelum menghadapi seleksi penerimaan CPNS 2016 dengan mempelajari Paket LKIT sebagai sumber bahan pembelajaran terbaik untuk menguasai materi CPNS.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)