Video of the Day

Selasa, 05 Januari 2016

Demi Naik Gaji, Honorer Rela Antri Lama

Honorer DKI
asncpns.com - Pemerintah DKI memberikan waktu selama 3 hari untuk para Honorer kategori dua (K2) untuk melakukan pengurusan syarat-syarat untuk mendapatkan gaji sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3,1 juta. Namun ribuan honorer kategori dua (K2) DKI Jakarta mengaku kesulitan memenuhi syarat yang ditetapkan Pemprov DKI tersebut.

Para honorer tersebut harus mengantri dan berbondong-bondong mengurus berkas. "‎Di Polres, kami harus ngantri dari jam 5 subuh. Tapi kami bisa terima SKCK-nya bisa jam 4 sore bahkan bisa besok lusanya," ungkap Memed, honorer K2 DKI Jakarta, Minggu (3/1). Lamanya proses ini dikarenakan setiap harinya ada sekitar 2000 orang honorer yang mengurus SKCK. "Contohnya saya mengurus SKCK di Polres Jakarta Selatan. Datang dari subuh pun tetap dapatnya nanti sore karena yang datang ke sana ada 2000 orang dalam sehari,"tambahnya.

Selain SKCK, honorer K2 juga diwajibkan melampirkan ‎surat keterangan sehat dari RSUD, surat bebas Narkoba dari BNN. Banyaknya persyaratan ini, menurut Memed, sangat menyulitkan honorer K2 terutama yang berusia lanjut. "Banyak‎ yang kelelahan. Itu sampai ada honorer K2 yang meninggal dunia. Mudah-mudahan ada perpanjangan waktu pengurusan sehingga tidak ada korban yang jatuh lagi," tandasnya.

Sebelumnya, UMP DKI Jakarta Tahun 2016 telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, pada tanggal 30 Oktober 2015. Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 230 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2016.

Besaran UMP tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016 dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 tahun ke atas, maka besarnya upah ditetapkan secara bipartit antara pekerja tersebut dengan pemberi kerja sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015.

Jika dilihat dari sisi nominal, kenaikan sebesar Rp400.000 per bulan sebenarnya sudah cukup besar. Besaran UMP sebesar Rp3.100.000,- telah ditetapkan oleh Pemprov DKI sesuai dengan Ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015 yang sampai saat ini masih belum diterima oleh para buruh di seluruh tanah air.  Para buruh sendiri mengajukan agar UMP DKI Jakarta tahun 2016 dapat dinaikkan menjadi Rp3,4 jutaan.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)