Video of the Day

Sabtu, 23 Januari 2016

Kementerian Perdagangan Butuhkan Tenaga PPNS Perdagangan



asncpns.com -  Tahun 2016, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) berencana melatih 60 orang untuk mengawasi 34 provinsi di Indonesia, termasuk kabupaten kota. Hal ini disebabkan Kemendag masih kekurangan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan.

Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan bahwa pihaknya masih kekurangan tenaga PPNS Perdagangan. "Tahap pertama sebetulnya 60 orang yang akan dididik menjadi PPNS Perdagangan, dan itu untuk pusat dan provinsi karena kabupaten kota itu sulit untuk mengkoordinasikan karena terkait Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Widodo, seperti dikutip dari JPNN, hari Jumat (22/01/2016).

Widodo menambahkan, apabila pengajuan untuk menambah anggaran tenaga PPNS tidak disetujui maka skema yang akan dilakukan adalah PPNS Perlindungan Konsumen, yang diharapkan mampu mengawal dua undang-undang (UU) yaitu UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan. Selain itu, pihaknya sedang berusaha mendapatkan anggaran tambahan untuk mendidik PPNS Perdagangan tahun 2016. "Jadi, pada saat pendidikan nanti bisa diisi dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan, sehingga pada saat nanti mereka menjadi PPNS akan mengawal keduanya. Tapi yang jelas ketika jumlahnya tidak memadai karena sedikit personil dan anggaran, kita bisa meminta bantuan penyidik Polri pada saat melakukan penegakan hukum," kata Widodo.

Widodo memaparkan bahwa, untuk pengawasan UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan akan difokuskan kepada wilayah-wilayah yang memiliki kegiatan perdagangan besar, utamanya seperti di Pulau Jawa.

Dilanjutkannya, wilayah yang akan dijadikan fokus penempatan PPNS Perdagangan itu diantaranya untuk di wilayah Jawa seperti di Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kepulauan Riau, Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali. "Memang belum semua provinsi, jadi sesuai anggaran, akan kita prioritaskan. Seharusnya di tiap provinsi itu memiliki empat orang yang mengawal dua UU. Karena misalnya seperti Jawa Timur itu memiliki 36 kabupaten kota, dengan empat orang saja masih kewalahan," kata Widodo.

Dirinya juga menambahkan, untuk mengisi posisi PPPNS Perdagangan, pada tahun 2016 ini rencananya sebanyak 60 orang akan diberikan pendidikan. Sebab, Kemendag sampai saat ini masih belum memiliki PPNS Perdagangan. Padahal secara keseluruhan jumlah personil PPNS Perdagangan yang dibutuhkan sekitar 136 orang.

Sedangkan untuk PPNS Perlindungan Konsumen, pada tahun 2017 nanti sebanyak 900 orang yang sebagian besarnya berada di kabupaten kota akan dibatalkan karena terkait Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengakibatkan kabupaten kota itu sulit untuk mengkoordinasikan tenaga PPNS Perdagangan, sehingga tidak bisa menangani perlindungan konsumen dan akhirnya diserahkan sepenuhnya ke tingkat provinsi.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)