Video of the Day

Sabtu, 16 Januari 2016

Sistem Absensi untuk PNS Musirawas

Abseni Sidik Jari untuk PNS

asncpns - Sering terjadinya kecolongan absen di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), melahirkan sebuah sebuah mesin absen canggih dan modern yaitu finger print atau sidik jari.

Absensi finger print ini, akan mulai diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Musirawas Provinsi Sumatera Selatan pada hari Senin mendatang yaitu tanggal 18 Januari 2016. Selain itu, absensi finger print ini digunakan untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemkab Musirawas, seperti di sekretariat daerah dan di kantor SKPD.

Kms Abdullah Fadli sebagai Kepala Bagian Humas Pemkab Musirawas menghimbau kepada seluruh SKPD untuk menggunakan absensi finger ini, mulai Senin depan. "Seluruh pegawai disetiap SKPD, wajib absensi menggunakan finger print. Absensi finger print mulai diaktifkan mulai pukul 07.00 - 18.00, setiap hari kerja. Penerapan absensi finger print ini mulai diberlakukan, Senin (18/1)," ungkap Abdullah kepada wartawan di Musirawas, hari Jumat (15/01/2016).

Selain itu, Musirawas mengatakan bahwa penerapan sistem absensi sidik jari ini, tingkat akurasi absensi pegawai akan lebih baik karena absensi ini harus dilakukan oleh pegawai dengan sendirinya dan tidak bisa diwakilkan. Dengan begitu, pegawai yang bersangkutan tidak akan tercatat di dalam daftar absensi, apabila tidak masuk kerja. Saat ini, sebagian SKPD masih melakukan perekaman wajah dan sidik jari untuk mencocokan data atau identitas pegawai yang bersangkutan. "Kalau pakai sistem absensi manual seperti selama ini, maka bisa saja titip absen. Dengan finger print ini, PNS yang bersangkutan harus masuk, kalau mau absen. Jadi, salah satu tujuan finger print ini, untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai," katanya.

Lanjutnya, dari hasil absensi finger print ini nantinya akan dimasukkan ke dalam form rekap kehadiran yang selalu direkap setiap bulan. Setelah itu, form rekap kehadiran yang ditandatangani oleh kepala SKPD masing-masing, diserahkan kepada Dinas PPKAD. Dengan begitu, form ini akan digunakan pegawai sebagai dasar pencairan tunjangan kinerja daerah (TKD), "Bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan, datang terlambat atau pulang sebelum waktunya, akan ada persentase pemotongan TKD," katanya.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)