Video of the Day

Selasa, 05 Januari 2016

Surat Edaran Sholat Berjamaah Bupati Batang Patut Diapresiasi

Bupati Batang Keluarkan Surat Edaran Bagi PNS

asncpns.com - Alhamdulillah wa syukurillah kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) muslim khususnya di Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Pasalnya, Surat Edaran (SE) Nomor 800/Se/2045/2015 tentang kewajiban salat berjamaah di masjid terdekat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) muslim yang ditandatangani Bupati Batang tanggal 28 Desember 2015 mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng.

Surat Edaran Bupati Batang Tentang Sholat Berjamaah

MUI menuturkan bahwa alangkah baiknya aturan baru menunaikan kewajiban salat berjamaah bagi ASN itu bisa diterapkan pemerintah daerah (pemda) lain di seluruh wilayah Indonesia. "Salat jemaah itu bagus dan akan berdampak psikologi bagi perbuatan sesudahnya. Kalau bisa, pemda-pemda yang lain di Indonesia menerapkan itu," ungkap Ahmad Daroji selaku Ketua MUI Jawa Tengah di Semarang, seperti dikutip dari Vivanews, hari Minggu 3 Januari 2016.

Tindakan Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo ini menurut Ahmad patut diapresiasi karena telah berani melangkah ke arah positif mendekatkan manusia kepada Robbnya, dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta mendukung efektivitas kerja dengan cara menghentikan segala kegiatan pekerjaan PNS di waktu azan berkumandang untuk segera melakukan ibadah salat secara berjamaah. Hal itu dari segi waktu tentunya disertai pengawasan dari Pemkab Batang sendiri agar aktivitas salat berjamaah yang dilakukan para pegawainya terkondisikan dengan baik. "Biasanya, pegawai itu sering berlama-lama jika diatur waktu salatnya. Ada yang mengobrol semaunya sendiri dan berlama-lama. Ini yang harus diantisipasi," ungkap Ahmad.

Ahmad menambahkan agar Pemkab Batang dapat mengadopsi perilaku disiplin aturan yang dilakukan Pemerintah Singapura yakni semua pegawainya yang bekerja di pemerintahan selalu menjalankan disiplin salat berjamaah serempak. "Karena manfaatnya sangat positif. Selain sisi kerja dapat terkontrol dan terkendali, tapi dari sisi fisik pegawai akan sehat. Salat berjemaah juga efektif menghilangkan perilaku korup dan tindakan negatif lain," ujarnya

Namun, aturan kewajiban salat berjamaah di kalangan pegawai pemerintah ini, menurutnya tidak sama seperti di Arab Saudi yang menerapkan sanksi dan melibatkan polisi syariah sebagai penegak kedisiplinan untuk warganya yang tidak menjalankan salat berjamaah tepat waktu. "Kita mesti ingat, Indonesia bukan negara Islam. Jadi jika ada aturan wajib salat berjemaah tidak bisa menerapkan sanksi bagi pelanggarnya," kata Ahmad.

Sementara itu, dalam SE Bupati Batang kepada seluruh ASN, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan seluruh jajarannya di lingkup Pemda Batang, Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan swasta, Lembaga Masyarakat, sekolah-sekolah, madrasah, Pondok Pesantren, Rumah Sakit dan Puskesmas (yang tidak berdinas khusus) dan kalangan komunitas profesi di Kabupaten Batang untuk menunda pekerjaannya sejenak saat azan berkumandang dan menyegerakan menunaikan ibadah salat wajib secara berjamaah di masjid terdekat. Hal ini bertujuan agar para PNS bisa memberikan contoh yang baik dalam disiplin kerja dan efektivitas kerja.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)