Video of the Day

Jumat, 25 Maret 2016

Instansi Pemerintah Harus Peduli CPNS Kaum Disabilitas

Kaum Disabilitas Ikut CPNS
asncpns.com- Kaum disabilitas atau penyandang cacat selalu diremehkan oleh sebagian masyarakat karena melihat dari segi fisiknya yang kurang sempurna, tidak seperti manusia normal umumnya dan juga kemampuannya yang serba terbatas. Namun, semenjak disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Disabilitas menjadi Undang-undang (UU) yang menjamin perlakuan yang sama dengan masyarakat pada umumnya, kaum disabilitas pada akhirnya tidak dianggap remeh lagi, termasuk dalam hal pekerjaan. Salah satunya, memperbolehkan kaum disabilitas mengikuti penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Seperti yang diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU Disabilitas menjadi UU sebagai penyempurnaan UU Nomor 4/1997 tentang Penyandang Cacat. RUU tentang Penyandang Disabilitas memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas, baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya.

Sapto Purnomo selaku Kasubdit Penempatan Tenaga Kerja Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, dalam diskusi Ketenagakerjaan Inklusif Sebagai Strategi Bisnis oleh Internasional Labour Organization (ILO) di Jakarta, mengatakan bahwa bagi kaum disabilitas akan disediakan formasi khusus dalam CPNS oleh pemerintah. "Kalau dibukanya lowongan CPNS nanti, kita harus mengalokasikan dan formasi untuk mereka (disabilitas). Ke depan, akan ada rekrutmen CPNS untuk penyandang disabilitas" papar Sapto, hari Selasa (22/03/2016).

Sapto menambahkan, selama ini kepedulian terhadap penyandang disabilitas, terutama dalam hal hak mendapatkan pekerjaan tergolong minim. Dirinya berharap, dengan adanya amanat UU Disabilitas yang mewajibkan intansi pemerintah, baik Kementerian, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengalokasi kuota tenaga kerja khusus disabilitas sebesar dua persen dari total tenaga kerja. Sehingga, kaum disabilitas mendapat kesempatan yang sama seperti mereka yang non disabilitas. "Kita mulai dengan memberikan pemahaman kepada perusahaan, BUMN, dan BUMD Pemda, termasuk swasta, bahwa disabilitas ini butuh perkerjaan" katanya. 

Dirinya menginginkan agar instansi-instansi pemerintah itu sadar akan perlunya menerima pegawai dari kaum disabilitas. Sebab, dalam menerima kaum disabilitas itu bukan suatu kerugian, melainkan banyak membantu pekerjaan di setiap instansi tempat mereka bekerja. Maka dari itu, sangat pentingnya melakukan pendekatan dan sosialisasi terhadap instansi pemerintah.

Sementara, jumlah penyandang disabilitas saat ini sudah mencapai satu miliar atau 15 persen dari populasi dunia. Hal ini berdasarkan data organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bidang Tenaga Kerja, atau International Labour Organization (ILO).

Sebelum informasi resmi penerimaan CPNS diumumkan, alangkah baiknya persiapkan diri dengan mempelajari materi CPNS yang bisa merujuk pada Paket LKIT, yang telah meloloskan 3000 CPNS murni.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



1 komentar:

  1. saya sebagai penyandang disabilitas ketika melamar sebagai pegawai pemerintah tapi tak ada tanggapan malah penolakan yang ada. sedangkan UUD katanya sudah di sahkan?? apa hanya sebagai bacaan saja??

    BalasHapus

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)