Video of the Day

Kamis, 07 April 2016

Sekdes PNS Sumedang, Ditarik Ke Kecamatan

PNS Sekdes Sumedang Bertugas di Kecamatan

asncpns.com- Semenjak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan jabatan sekretaris desa (Sekdes) tidak harus dipegang pegawai negeri sipil (PNS). Juga, pemilihannya dikembalikan kepada kepala desa (Kades). Begitu halnya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang yang akan menarik para PNS yang menjadi sekdes. Saat ini, para sekdes PNS itu ditarik dan menempati kerja baru di kantor kecamatan.

Endi Ruslan selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BPMPDKBPP) menyebutkan, sekdes yang berstatus PNS hanya terdapat di 130 desa. “Mereka sudah ditarik sebagai sekretaris desa dan sekarang bekerja di kantor kecamatan per Senin (4/4),” ungkap Endi kepada wartawan di Sumedang, hari Senin 04/04/2016).

Endi menambahkan, pengisian sekdes dilakukan dengan seleksi ditingkat desa oleh kepala desa, dimana pengisian jabatan sekdes mengacu pada UU Desa. Tambahnya, peserta yang akan menjadi seleksi calon sekdes, tentunya harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Persyaratan calon sekdes diantaranya:
  1. Pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA)
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun
  3. Masa kerja hingga usia 60 tahun
Dikatakannya, dari 270 desa hanya ada 130 desa yang sekdesnya berstatus PNS. “Bagi desa yang sekdesnya bukan PNS tetap harus melakukan seleksi lagi sesuai UU tentang desa,” katanya.

Namun, dirinya mengatakan bahwa bisa saja sekdes itu diisi oleh PNS, asalkan ada permintaan dari desa yang bersangkutan sehingga ada ijin lolos dari bupati.

Sebelumnya, pernah dilakukan pengangkatan sekdes menjadi PNS enam tahun yang lalu, saat menjelang pemilihan presiden 2009 lalu. Hal ini merupakan kebijakan dari Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY). Namun, setelah terbitnya UU tentang desa para sekdes yang sudah jadi PNS ini ditarik ke Pemkab Sumedang. Para sekdes yang sudah menjadi PNS ini merupakan golongan II-a karena lulusan SMA.

Dirinya memaparkan, para sekdes yang menjadi PNS, tak hanya lulusan SMA, tetapi juga ada yang lulusan S1 bahkan ada yang sudah S2. Meskipun sudah S1 ataupun S2 tetap saja golongan kepegawaian tidak otomatis naik tapi tetap II-a. Para sekdes PNS ini berharap mereka yang sudah menempuh lulus S1 mendapat penyesuian golongan menjadi III-a. Lebih lanjut, dijelaskannya dari 272 sekdes di Sumedang, sebanyak 193 sekdes yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS dan sekdes yang tak memenuhi syarat menjadi PNS itu diberi uang kadeudeuh.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)