Video of the Day

Kamis, 07 April 2016

Telat Mengirimkan Berkas, Honorer K2 Gagal Diangkat PNS

Pengiriman Berkas Honorer K2 Telat
asncpns.com-  Sampai saat ini masih ada daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya yaitu pengiriman kelengkapan data tenaga honorer kategori dua (K2) yang dinyatakan lulus seleksi. Hal ini membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum bisa menetapkan nomor induk pegawai (NIP) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari honorer K2.

Kepala Bagian Hubungan Media & Pengaduan Masyarakat BKN Herman, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan khusus terkait keterlambatan pengiriman kelengkapan data tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi sesuai batas waktu yang ditetapkan.‎

"Ada beberapa daerah yang sowan ke BKN, mereka menanyakan apa ada kompensasi bagi yang belum memasukkan kelengkapan berkas," ungkap Herman, seperti dilansir dari JPNN, hari Selasa (05/04/2016).

Herman mengatakan, salah satu daerah yang menanyakan masalah keterlambatan pengiriman kelengkapan data tenaga honorer K2 yang lulus seleksi ialah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat. Jelasnya, honorer K2 Kabupaten Pesisir Selatan yang dinyatakan lulus ada sebanyak 84 orang. Namun, karena pengiriman berkas kelengkapan datanya terlambat sehingga para honorer K2 itu tidak bisa diangkat menjadi PNS dan tidak bisa dilakukan penetapan nomor induk pegawai. (NIP).

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan tidak tinggal diam, pihaknya langsung melakukan upaya konsultasi  tentang kebijakan dan tindaklanjut keterlambatan pengiriman usulan berkas/data honorer K2. "Untuk kasus ini sesuai Surat Kepala BKN Nomor D 26-30/V 224-1/99 tentang Batas waktu pengusulan berkas penetapan NIP CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun Anggaran 2013 dan 2014 yang masih tersisa untuk menyampaikan usul penetapan NIP. Sedangkan kelengkapan administrasi atau kekurangan data pendukung paling lambat 30 November 2014," terang Herman.

Dalam Surat itu disebutkan, bila terjadi keterlambatan penyampaian berkas usul penetapan NIP, kelengkapan administrasi atau kekurangan data pendukung, maka usulan penetapan NIP tidak dapat diterima/diproses dan berkas dikembalikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Untuk langkah kebijakan tenaga honorer K2 selanjutnya, belum ada ketentuan yang mengatur, mengingat PP 56 Tahun 2012 sudah dinyatakan berakhir di tahun 2014," tegasnya.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



1 komentar:

  1. kategori 1 saya kandas..karena berkas tidak diajukan ke BKD maupun BKN oleh OPD...kemudian kategori 2 pun demikian..saya berjuang menempuh jalur kedinasan sudah jalur pribadipun sudah namun hasilnya nihil..malah saya tertipu oleh oknum Dewan serta oknum pegawai BKN...saya tenaga honorer dari tahun 2005 dan tragisnya lagi saya di cut diberhentikan begitu saja pada awal tahun 2018..ini adalah bentuk penzoliman, 12 tahun saya mengabdi tidak ada penghargaan apa2..sekarang saya menganggur diusia 34 tahun...dan harus menafkahi istri dan 2 anak saya..semoga para pejabat yg telah zolim mendapatkan tempat yang sesuai di alam sana...Aminnñnnn

    BalasHapus

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)