Video of the Day

Rabu, 11 Mei 2016

IPDN Gunakan Sistem CAT Dalam Seleksi Praja

Seleksi IPDN
asncpns.com -Tahap rekrutmen praja ikatan dinas sudah memasuki tahap tes setelah menyelesaikan tahap pendaftaran dan seleksi administrasi. Dalam tahapan tes ini Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menggunakan Test Kompetensi Dasar (TKD). Pelaksaaan tes diselenggarakan pada hari Senin (09/05).

Tes Kompetensi Dasar ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) di seluruh kantor Regional maupun di pusat. Seperti kita ketahui, sisem CAT sendiri pertama digunakan pada pelaksanaan tes CPNS 2014. Sistem ini digunakan karena bisa menekan KKN dalam pelaksanaan tes CPNS karena hasil bisa dilihat langsung setelah tes selesai.

Menurut data IPDN, jumlah pendaftar yang mengikuti seleksi berjumlah 32.391, dalam kurun waktu pendaftaran dari 29 Maret hingga 25 April 2016 yang berasal dari 34 provinsi. Namun jumlah peserta yang dipanggil untuk mengikuti TKD hanya sebanyak 22.719 orang dari seluruh Indonesia.

Jadwal pelaksanaan test bagi para calon praja tidak sama di setiap wilayah. Senin (09/05), daerah yang menggelar tes antara lain wilayah Aceh, Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan. Berdasarkan data, jumlah peserta terbanyak berasal dari wilayah Jawa Barat dengan peserta mencapai 2.376 serta Jawa Timur dengan 2.129 peserta. Untuk daerah yang pesertanya banyak, TKD dilaksanakan selama 5 hari. Tetapi ada juga yang hanya sehari, karena pesertanya tidak banyak.

Sebelumnya Dwi Wahyu Atmaji selaku Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa untuk tahun ini pemerintah membuka kembali seleksi siswa/taruna Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas (LPID) milik Kementerian dan Lembaga.

Untuk tahun ini pendaftaran dilakukan secara terpadu untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang maupun tindak kriminal penipuan dengan berbagai modus. Peserta hanya bisa mengikuti satu dari 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga Pendidikan Kedinasan. “Apabila mendaftar di dua atau lebih Lembaga Pendidikan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur,”  ujarnya di Jakarta, Senin (14/03).


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)