Video of the Day

Rabu, 02 November 2016

ASN Wajib Netral Dalam Pilkada !!

ASN Netral dalam Pilkada
Sehubungan dengan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah, yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tahun 2O17 oleh Komisi Pemilihan Umum, maka seluruh aparatur sipil negara wajib menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 dinyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas. Yang dimaksud dengan "asas netralitas" adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dengan cara:
  • Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah;
  • Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
  • Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  • Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pernilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Bahwa pemberian dukungan kepada calon Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud diatas, meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung termasuk dengan menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lstagram, Path, Blog, dan sejenisnya.

Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran netralitas oleh pegawai PNS diatur dalam PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pasal 7 UU Disiplin PNS memiliki ketentuan sanksi yang terdiri dari hukuman disiplin. Hukuman ini memiliki 3 tingkatan yaitu ringan, sedang dan berat. Pelanggaran netralitas PNS dapat dikenakan hukuman disiplin sedang sampai kepada berat yang salah satunya berupa pemberhentian secara tidak hormat (DIPECAT), sesuai dengan pasal 4 point 12 jo pasal 12 dan pasal 13.


asncpns

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)