Video of the Day

Senin, 15 Februari 2016

Anies: Standar Pengangkatan Guru Honorer Harus Ditingkatkan!

Guru Honorer
asncpns.com - Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa dalam pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa dan PNS dibidang keguruan sudah seharusnya dibedakan. Hal ini dikarenakan guru merupakan pencetak generasi muda penerus bangsa, oleh karena itu rekrutmen PNS di bidang keguruan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Menurut Anies, standar rekrutmen guru harus ditingkatkan. "Berbeda dengan pengangkatan PNS biasa. Pengangangkatan PNS guru menentukan kualitas pendidikan. Cara kita mengangkat guru kita akan sangat menentukan wajah masa depan republik ini. Pertanyaan sederhana, haruskah kita biarkan siapa saja, tanpa pertimbangan kompeten atau tidak, untuk jadi guru bagi anak-anak kita?,'' ujarnya.

Menurut data, Anies menjelaskan bahwa saat ini rasio guru dan murid kategori Sekolah Dasar adalah 1:11 dan jumlah ini dirasa Anies sudah cukup. Sedangkan untuk pertumbuhan siswa mencapai 17 persen, sedangkan untuk guru PNS 23 persen. Namun untuk guru honorer, peningkatannya bisa mencapai 800 persen, hal ini disebabkan oleh daerah yang melakukan penerimaan guru honorer yang cukup banyak. Guru honorer daerah tersebut menginginkan untuk diangkat menjadi PNS, namun pemerintah daerah tidak bisa mengangkatnya. "Sekarang kementerian pemberdayagunaan negara jadi kelimpahan," ujar dia.

Pemerintah pusat, lanjut Anies, tidak merekrut guru honorer. Tapi sekarang, pemerintah pusat malah dipaksa untuk mem-PNS-kan hasil rekrutmen yang tidak dilakukan dengan pertimbangan matang. Hal ini, menurut Anies, tentu akan berpengaruh pada kualitas pendidikan itu sendiri.

Guru honorer sendiri dianggap valid apabila telah mengajar selama satu tahun, mendapat gaji resmi dari APBN atau APBD, dan mengajar tanpa putus sejak 2004 hingga 2013. Kemudian persoalan kepegawaian mereka, kata Anies, diselesaikan bertahap sejak 2007 hingga 2010. Gelombang pertama disebut K1 (kelompok 1), sisanya masuk kategori K2 (kelompok 2) sebanyak 650 ribu per November 2013.

Berdasarkan keputusan Menpan-RB, honorer K2 wajib mengikuti tes kompetensi agar bisa diangkat sebagai PNS. Sebanyak 605 ribu guru honorer dari 650 ribu guru honorer K2 mengikuti tes tersebut dan 166 ribu yang lulus tes. Sedangkan sisanya melakukan protes menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ''Hasilnya, 166 ribu lulus tes, sisanya sebanyak 439 ribu tidak lulus. Jadi saat ini mereka yang gagal itulah yang protes, menuntut untuk diangkat sebagai guru PNS, walaupun mereka tidak memenuhi kompetensi sebagai guru,'' jelas Anies.

Anies mengaku pernah menawarkan guru honorer untuk diangkat menjadi PNS, tetapi dengan syarat ditempatkan di daerah lain yang kekurangan guru. Namun, kebanyak dari mereka enggan dengan penawaran ini lantaran tak ingin pindah.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)