Video of the Day

Tampilkan postingan dengan label Remunerasi PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Remunerasi PNS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Maret 2019

0

Besaran Gaji Polisi Terbaru Berdasar PP No 17 Tahun 2019

Besaran Gaji Polisi 2019
Polisi memiliki besaran gaji baru setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No. 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No. 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No. 17 Tahun 2019 ini.

Dalam lampiran PP No. 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun (sebelumnya Rp 1.565.200,00). Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700,00 (sebelumnya Rp2.819.500,00).

Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00 (sebelumnya Rp2.003.300,00). Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00 (sebelumnya Rp3.838.800,00).

Sedangkan untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00 (sebelumya Rp2.604.400,00), tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp 4.780.600,00 (sebelumnya Rp 4.552.700,00).

Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.00.100,00 (sebelumnya Rp2.856.400,00), tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400,00 (sebelumnya Rp4.992.000,00).

Untuk jajaran Perwiran Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500,00 (sebelumnya Rp3.132.700,00), dan tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800,00 (sebelumnya Rp 5.646.100,00).

Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

"Peraturan in mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019.


Kamis, 19 April 2018

0

Gaji CPNS Baru Ditjen Pajak Capai Belasan Juta

Kementerian Keuangan selalu menjadi incaran calon abdi negara sebagai tempat berlabuh terakhir dalam karir hidupnya, salah satu alasan mendasar adalah karena PNS Kemenkeu merupakan pegawai dengan gaji tertinggi dibandingkan dengan PNS yang bekerja di instansi lainnya.

Pegawai PNS golongan IIIa di Kemenkeu ditjen pajak sudah bisa mengantongi pendapatan bernilai belasan juta rupiah setiap bulannya - dan tentu saja, pendapatan ini sangat jauh dibanding dengan golongan IIIa di Kementerian lain.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Serta Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak.

Berapa Gaji PNS Kementerian Keuangan Ditjen Pajak ??

Berdasarkan dua aturan yang telah disebutkan diatas, gaji pokok untuk pegawai dengan level paling bawah yakni golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.486.500 per bulan. Sedangkan untuk level paling tinggi yakni golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokoknya sebesar Rp 5.620.300.
Gaji CPNS Baru Ditjen Pajak

Sedangkan tunjangan kinerja untuk PNS pajak ini diatur mulai dari jabatan yang paling rendah sampai tertinggi. Untuk yang terendah dengan jabatan pelaksana bisa mendapat Rp 5.361.800 per bulan. Sedangkan untuk jabatan tertinggi yakni peringkat jabatan 27 dengan jabatan Pejabat Struktural Eselon I maka nilainya Rp 117.375.000 per bulan.

Dengan perhitungan itu, maka besaran gaji yang terdiki dari gaji pokok dan tunjangan kinerja pegawai Ditjen Pajak, terendah Rp 6.848.300 per bulan dan tertinggi Rp 122.955.300 per bulan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Semua besaran gaji PNS Kementerian Keuangan tercatat dalam beleid tersebut, tak terkecuali pegawai pajak.


Gaji CPNS Baru Level Sarjana S1 Golongan IIIa

Andai seorang CPNS dari golongan sarjana S1 dinyatakan lulus dalam seleksi tes CAT CPNS Kemenkeu, maka secara otomatis golongan gaji yang akan diterima adalah golongan IIIa. Jika mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015 maka gaji pokok yang didapat paling rendah Rp 2.456.700 per bulan dengan masa kerja 0 tahun. Sedangkan yang paling tinggi sebesar Rp 4.034.800 dengan masa kerja 32 tahun.

Gaji sebagai PNS di Kementerian Keuangan pun tidak sebatas hanya gaji pokok, melainkan ada tunjangan kinerja yang didapatnya.

Khusus untuk tunjangan kinerja diatur dalam Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak. Dalam beleid ini ada lima tingkatan tunjangan kinerja untuk jabatan AR.

Paling rendah adalah jabatan Account Representative (AR) tingkat V sebesar Rp 12.316.500, lalu AR tingkat IV sebesar Rp 12.686.250, lalu AR tingkat III sebesar Rp 13.320.562, lalu AR tingkat II sebesar Rp 13.986.750, dan paling tinggi AR tingkat I sebesar Rp 14.684.812.

Dengan demikian, pegawai pajak dengan jabatan Account Representative pendapatan paling rendah sebesar Rp 14.773.200 per bulan, dan yang paling tinggi sebesar Rp 18.719.612 per bulan.

"Kesejahteraannya, penghasilannya sedikit lebih tinggi dari PNS lain. Kita dapat tukin (tunjangan kinerja) yang sudah 100%," ujar Robert Pakpahan selaku Direktur Jenderal Pajak di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta.

Dengan penghasilan yang lebih tinggi dari PNS lainnya, menurut Robert kebutuhan dari pegawai pajak seharusnya sudah tercukupi. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk melakukan tindakan memeras.


Tes CPNS Ditjen Pajak

Tes CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan Ditjen Pajak terdiri dari beberapa tahap, diantaranya adalah
  1. Screening Administrasi
  2. Tes CAT CPNS Kemenkeu
  3. Tes Kompetensi Bidang
  4. Tes Kesehatan dan Kebugaran
  5. Wawancara Kompetensi 
Sebagai pembelajaran terbaik untuk menghadapi tes di lingkungan Ditjen Pajak, silakan pelajari Paket LKIT Pack Titanium B, dan untuk pilihan Tes Kompetensi Bidangnya silakan Pilih Paket LKIT TKB Kemenkeu.

Detail mengenai bahan pembelajaran terbaik ini silakan refer ke website penjualan resmi di www.paketlkit.com.
Sedangkan untuk tanggapan Kementerian PAN RB perihal Bahan pembelajaran Paket LKIT silakan di link berikut ini: http://www.paketlkit.com/p/special.html


Kamis, 17 Agustus 2017

0

2018, Gaji Pokok PNS Tidak Naik, Gaji 13 dan THR Tetap Diberikan

Gaji PNS Tahun 2018 Tidak Naik
Pemerintah memastikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Polri serta TNI untuk tahun anggaran 2018.

"Tahun depan sama seperti tahun ini, PNS diberikan gaji ke-13 dan THR," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis.

Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif kepada aparatur negara pada pertengahan 2018 sama seperti tahun anggaran 2017 dan akan berlaku juga kepada para pensiunan pada 2018.

"Untuk pensiunan ikut diberikan pensiun ke-13 dan THR," kata Sri.

Menurut dia, dengan pemberian skema gaji dan pensiun seperti ini, dipastikan pada 2018 belum terjadi kenaikan gaji pokok kepada para PNS.

Pemerintah juga sedang mengkaji perbaikan sistem dan manfaat pensiun untuk aparatur negara baru.

"Tahun depan gaji pokok tidak naik. Untuk antisipasi perubahan program pensiun, kita sedang memperbaiki dan mengkaji," kata Sri.

Kebijakan lainnya pada 2018 terkait belanja bagi aparatur negara dan pelayanan masyarakat adalah kenaikan uang lauk pauk bagi prajurit TNI dan Polri sebesar Rp5.000 per orang.

"Kenaikan tahun depan adalah biaya lauk pauk untuk TNI dan Polri menjadi Rp60.000, naik Rp5.000 per orang per hari, dari sebelumnya Rp55.000," kata Sri Mulyani.

Secara keseluruhan, belanja itu akan diarahkan untuk meningkatkan reformasi birokrasi demi meninggikan mutu pelayanan publik dan kesejahteraan aparatur serta pensiunan, termasuk pensiunan (Antara)


Jumat, 21 April 2017

0

Aparatur Sipil Negara Kembali Dapat Gaji 13 dan 14 Tahun Ini

Gaji 13 dan 14 PNS
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara akan kembali mengantongi gaji ke-13 dan ke-14 atau yang disebut Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Terkait hal tersebut, Kemenkeu sedang menanti Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan gaji ke-13 dan ke-14.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur mengatakan pihaknya sedang mengkaji aturan terkait realisasi gaji ke-13 dan ke-14 atau THR tahun ini. Nantinya, pemberian gaji ke-13 dan ke-14 akan diberikan berdasarkan pencapaian kinerja atau penilaian selama bekerja.

"Iya tahun ini (Pemberian gaji ke-13 dan ke-14). Ada ukurannya nanti, mana akuntabilitasnya, nilainya bagus, tunjangan kinerjanya bagus. Per unit nanti, jadi tidak semuanya. Kalau yang belum bagus nilainya masih D, masih C ya enggak kita kasih. Ini jadi motivasi juga," ujar Asman di Gedung Kemen PAN-RB, Jakarta, Jumat (21/4).

Asman mengatakan kinerja pegawai pada saat melakukan tanggung jawab yang diberikan merupakan penilaian pokok dalam pemberian tunjangan. Semakin bagus pelayanan publik yang dilakukan oleh badan atau lembaga, maka besar kemungkinan unit tersebut memperoleh gaji ke-13 dan ke-14.

"Ya, Ini lagi kita desain juga termasuk tunjangan kinerja, segala macam terus kita perbaiki. Kalau pelayanan publiknya sudah bagus, kinerjanya sudah bagus, kita beri apresiasi dong kpd ASN-nya. Harus ada tukin yang lebih baik dari sebelumnya," ujarnya.

Asman memastikan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 akan dilakukan tahun ini. Namun demikian, sampai saat ini masih dilakukan beberapa kajian termasuk melakukan koordinasi dengan Kemenkeu. "Ada peraturan nanti saya coba cek dulu. Sudah komunikasi dengan Menteri Keuangan, sudah bentuk tim bersama," pungkasnya.


Selasa, 04 Oktober 2016

0

Uang Makan PNS dan TNI/Polri Tahun 2017 Diusulkan Naik

Askolani
asncpns.com - Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Banggar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal Belanja Pemerintah Pusat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri pada tahun 2017, diusulkan untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan kenaikan uang lauk-pauk (makan).

Uang makan Pegawai Negeri Sipil dan TNI/Polri diusulkan untuk dinaikkan sebesar Rp 5.000 per hari per orang. Dengan demikian, uang makan para PNS dan TNI/Polri yang semula Rp.30.000-Rp.40.000, menjadi Rp.35.000-Rp.45.000.

Alasan Kenaikan?

Yang menjadi alasan mendasar dinaikkannya uang makan tersebut adalah kenaikan harga makanan yang terjadi setiap tahunnya. Selain itu, kenaikan uang makan juga dilakukan sebagai alternatif kenaikan gaji.

Askolani selaku Direktur Jendral Anggaran Kemenkeu menyatakan bahwa, "Uang makan naik Rp 5.000 per hari per orang. Ini untuk TNI/Polri juga PNS, sebelumnya Rp 30.000-Rp 40.000 per hari.", ungkapnya di Gedung Banggar DPR, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Beliau juga menyampaikan bahwa untuk tahun depan, pemerintah tetap akan menjalankan rencana seperti sebelumnya dengan menjalakan reformasi dengan peningkatan kesejahteraan seluruh aparatur sipil negara.

"Reformasi birokrasi di 2017 akan tetap diberikan THR, kenaikan uang lauk pauk untuk PNS dan anggota TNI/Polri, selain gaji ke-13 dan uang pensiunan ke-13 yang sudah berjalan 5 tahun," tambahnya.

Dalam kesempatan itu juga, Askolani menyampaikan bahwa pagu untuk belanja pemerintah pusat diusulkan untuk naik menjadi p 1.310,43 triliun di RAPBN 2017. Sepertik kita ketahui bahwa pagu untuk tahun 2016 berjumlah Rp 1.306,69 triliun.

Sementara itu untuk pagu Belanja Kementerian/Lembaga turun dari Rp 767,8 triliun menjadi Rp 758,3 triliun, sedangkan Non Kementerian/Lembaga diusulkan pagunya naik dari Rp 538,8 triliun menjadi Rp 552 triliun. 


Kamis, 22 September 2016

0

Tunjangan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Polri

TUnjangan Kinerja
asncpns.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tindak Pidana Korupsi) Bareskrim Polri Mabes Polri yang secara struktural berjenjang ke Sub-Direktorat Tipikor Polda sampai Unit Tipikor di Tingkat Polres, mengemban fungsi penegakan hukum, tugas dan wewenang Polri dalam pemberantasan tipikor.

Dewasa ini, dalam menjalankan tugas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak lah mudah. Beban kerja yang semakin berat dan kompleks sudag menjadi kegiatan sehari-hari.

Dalam bidang penegakan hukum tipikor ini diperlukanlah personil yang mempunyai kemampuan, kompetensi, integrasi, dedikasi dan profesional agar bisa menjalankan penegakan hukum.

Oleh karena itulah diperlukan "reward" untuk para penegak hukum tipikor tersebut melalui peningkatan kelas jabatan.

Polri mengajukan penetapan kelas jabatan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) atas kenaikan grade bagi Penyidik Tipikor di Lingkungan Polri pada tanggal 30 November 2015

Dalam surat No: B/4682/M.PANRB/12/2015 tanggal 22-12-2015 tentang Penetapan Perubahan Kelas Jabatan di Lingkungan Polri, Kemenpan-RB menyetujui hal tersebut.
Credir Image: setagu
Mulai Januari tahun 2016, Tunjangan Kinerja untuk para Penyidik Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Polri mulai dibayarkan. Tapi jika kita cermati lebih lanjut, kelas jabatan penyidik Tipikor rata-rata naik 2 grade namun dilihat dari besaran tunjangan kinerjanya menurut hemat penulis masih jauh dari ideal.


Kamis, 08 September 2016

0

Dampak Tidak Naiknya Gaji ASN 2017

asncpns - Untuk tahun depan, pemerintah tidak melakukan kenaikan gaji untuk para Aparatur Sipil Negara. Seperti tahun kemarin, pemerintah menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) seperti tahun ini sebagai "kompensasi" tidak adanya kenaikan gaji.

Menurut Askolani selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pemerintah dibalik tidak menaikan gaji para ASN tersebut, pemerintah mempunyai beberapa alasan kuat.

Alasan tersebut diantaranya yaitu untuk mengurangi beban pembayaran gaji para purna PNS atau pensiunan setiap bulan yang cukup menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pemberian THR untuk menghemat beban (pembayaran gaji) pensiun ke depan. Sebab, kita kan tidak cuma mempertimbangkan jangka pendek saja," ungkapnya di Jakarta, seperti ditulis Selasa (6/9/2016).

Menurut Askolani, antara kenaikan gaji pokok bulanan dan tunjangan hari raya Pegawai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima total pendapatan (take home pay), tidak ada perbedaan yang signifikan.

"Bedanya THR diterima sekali untuk jatah setahun, sementara gapok dapatnya per bulan. Dari jumlah take home pay, misalnya THR menerima 100, tapi kalau gapok terimanya 10, 10 dan seterusnya, sehingga total akumulasi tidak jauh beda," jelasnya.

Dampak dari penyesuaian gaji setiap tahun dan skema penggajian THR berbeda. Skema penyesuaian gaji ini bisa menimbulkan risiko unfunded atau kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT) ke Taspen. "Suka timbul unfunded atau kekurangan dana pensiun PNS di Taspen dan itu jumlahnya signifikan," ujarnya.

Ke depan, pemerintah akan mengkombinasikan antara kenaikan gapok dan THR untuk jangka waktu tertentu. "Jadi tidak harus kenaikan gapok terus atau THR terus. Kadang-kadang penyesuaian gaji, kadang THR. Nanti kita kaji," tutupnya Askolani.


Rabu, 07 September 2016

1

Cara Menghitung Dana Pensiun PNS

Cara Menghitung Dana Pensiun

asncpns.com - Salah satu keuntungan dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mendapatkan tunjangan hari tua atau tunjangan pensiunan, setelah para PNS tersebut telah menyelesaikan masa kerja.

Tunjangan tersebut dikelola oleh PT Taspen yang selama ini memang salah satu instansi yang dipercayai oleh pemerintah untuk mengelola dana pensiun. Namun mungkin tabungan pensiun PNS nantinya yang akan diterima saat Pensiun masih menjadi hak priogratif dari PT Taspen.

Meskipun demikian, PT Taspen memberikan akses kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengestimasi uang pensiunnya. Meskipun jumlahnya tidak akan sama dengan estimasi namun jumlah nanti yang diterima tidak akan jauh dari estimasi tersebut.

Untuk mengestimasi dan memperkirakan gaji Pensiun dan Tunjangan hari Tua yang akan diperoleh PNS nantinya saat pensiun, kita bisa melakukannya dengan cara berikut:
  • Mengunjungi alamat website berikut ini : e-klim.taspen.com/eklim/estimasi.
  • Setelah itu kita akan mendapatkan tampilan laman website portal seperti tercantum dalam gambar berikut. 

  • Setelah itu masukan 9 digit NIP Lama atau 18 No KPE
  • Nilai Estimasi Hak THT dihitung dengan masa kerja maksimal hingga usia pensiun pns yang bersangkutan akan bisa muncul. 
  • Setelah memasukkan data dan login dengan menggunakan NIP Lama atau NIP baru akan akan menghasilkan berapa besaran dana pensiun PNS yang akan diterima nantinya dan hasil estimasi ini hanya sampai saat ini. Seperti contoh dibawah ini.

Perlu diingt sekali lagi, jumlah tersebut bersifat dinamik. Jadi saat nanti pns yang bersangkutas pensiun, jumlah yang diterima akan berbeda namun tidak akan jauh dari estimasi kita.


Jumat, 02 September 2016

0

Tunjangan Khusus PNS/Polri Pulau Terluar dan Perbatasan

Remunerasi
asncpnsc.com - Bekerja disuatu tempat terpencil memang banyak tantangan tersendiri dan tentu saja tidak sama dengan bekerja disuatu tempat biasa pada umumnya. Ketiadaan energi listrik, sarana infrastruktur kurang memadai menjadi makanan sehari-hari. Oleh karena itulah sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap ASN maupun Polri yang bertugas di perbatasan dan tempat terpencil, pemerintah memberikan tunjangan khusus bagi mereka.

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 34 Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012, tercantum mengenai tunjangan khusus bagi Pegawai negeri Polri (Anggota Polri dan PNS) yang bertugas Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.

Tunjangan Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan tersebut dibagi menjadi beberapa kriteria diantaranya adalah:
  1. Bagi para pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di wilayah pulau-pulau kecil terluar, mereka akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar 100 persen dari gaji pokok.
Image credit: Setagu

  1. Bagi para pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat, mereka akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar 75 persen dari gaji pokok.
Image Credit: Setagu


Direktorat Pembendaharaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-10/PB/2016 sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) pembayaran yang mengatur penjelasan atau petunjuk lebih lanjut mengenai pokok/kebijakan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan di KPPN.


Selasa, 30 Agustus 2016

0

Wapres: Tidak Ada Penundaan Gaji PNS

Wapres Tidak Ada Penundaan Gaji PNS
asncpns.com - Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah tidak ada penundaan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Sama sekali tidak (penundaan). Kalau yang wajib enggak," ungkap pria yang akrab disapa JK di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Hal ini disampaikannya, menanggapi perihal penangguhan transfer Dana Alokasi Umum ke 169 daerah oleh Menteri Keuangan senilai Rp 19,418 triliun. Wapres JK meminta PNS di seluruh Indonesia untuk tidak termakan isu yang merebak dan jangan khawatir dengan gaji.

"Namanya gaji, atau sosial kesehatan pendidikan berjalan baik. Jangan khawatir. Hanya kita harus membalik kita punya kehidupan bernegara kembali ke dua tiga tahun lalu. Tahun lalu anggaran juga Rp 1.500 triliun. Kita juga begitu. Waktu saya memulai pemerintahan, anggaran cuma Rp 600 miliar kok. Sekarang hampir Rp 2.000 triliun," kata JK.

Sebelumnya,  dalam rangka penghematan anggaran karena penerimaan negara yang diperkirakan tidak sesuai target pemerintah menahan anggaran Dana Alokasi Umum. Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 mengenai Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016.

Aturan ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 16 Agustus 2016. Bunyi aturan tersebut adalah, "Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi ,dan sedang."

Aturan tersebut menyatakan, DAU yang ditunda ini bisa disalurkan kembali tahun ini, bila realisasi penerimaan negara mencukupi. Namun bila DAU ini ditunda, maka akan diperhitungkan sebagai kurang bayar, untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.


Selasa, 23 Agustus 2016

0

Tunjangan Profesi Guru Tetap Empat Kali Setahun

Tunjangan Profesi Guru Tetap Empat Kali Setahun
asncpns - Beberapa waktu lalu, saat Anies baswedan masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), mengeluarkan kebijakan atau regulasi terbaru mengenai petunjuk aturan teknis baru pencairan tunjangan profesi guru (TPG).

Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 menjelaskan  bahwa penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT) diterbitkan dua kali dalam setahun. Namun pemerintah memastikan bahwa hal ini tidak akan pengaruhi pencairan tunjangan dan akan berjalan seperti biasanya.

Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud mengatakan bahwa dalam peraturan sebelumnya, penerbitan surat keputusan sebagai dasar pencairan TPG itu empat kali dalam setahun yang disesuaikan dengan masa pembayaran TPG yang juga empat kali dalam setahun atau triwulanan.

Dirinya menghimbau kepada para guru untuk tidak resah dalam menanggapi hal tersebut, khususnya terkait penerbitan SKPT yang kini diperkecil menjadi dua kali dalam setahun. Karena guru akan tetap mendapatkan pencairan TPG empat kali dalam setahun. ’’Guru tetap tenang, karena pencairan TPG-nya tetap empat kali dalam setahun,’’ ungkapnya.

Lebih lanjut, Sumarna menjelaskan bahwa meskipun penerbitan SKPT tunjangan profesi tersebut hanya dilakukan dua kali dalam setahun maka bukan berarti pencairan TPG juga dua kali dalam setahun. Pencairan tunjangan tersebut tetap akan dilakukan pada bulan April, Juli, Oktober dan Desember.

Penerbitan SKPT TPG ini hanyalan untuk mempermudah administrasi agar tidak memperlambat pencairan TPG untuk para guru. Karena seringkali penerbitan yang 4 kali tersebut malah menjadi penghambat. ’’Akhirnya kita putuskan menjadi dua kali dalam setahun’’ tambahnya.

Apalagi di lapangan, Pranata mengatakan pergantian penugasan mengajar pada umumnya terjadi setahun sekali atau setiap semester sekali. Jarang sekali ada guru yang berganti tugas mengajarnya di tengah semester.

Dia mengatakan untuk guru-guru PNSD, anggaran tunjangan nya ada di pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi. Sedangkan untuk guru-guru non PNS, anggarannya ada di dompet Kemendikbud. Dia menegaskan sebagian besar uang TPG triwulan pertama 2016 sudah dicairkan ke guru.




Kamis, 18 Agustus 2016

1

Gaji ASN Tahun 2017 Tidak Naik!

Remunerasi PNS
asncpns.com -  Pemerintah telah memastikan bahwa untuk tahun 2017, gaji pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri tidak naik. Namun, pemerintah tetap memberikan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) seperti tahun ini. ”Kebijakan masih sama seperti 2016. Tidak ada kenaikan gaji. Yang ada hanya THR,” ungkap Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani.

Menurut Askolani, tidak adanya kenaikan gaji tersebut untuk Aparatur Sipil Negara dikarenakan untuk mengantisipasi beban pensiun yang harus dibayar untuk masa mendatang. ”Apakah masih cukup efektif untuk mempertahankan kondisi ke depan,” ujarnya. Besaran untuk gaji ke 14 masih sama yaitu gaji pokok tanpa tunjangan.

Mengenai gaji ASN untuk tahun 2017 ini sudah tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, penyusunan RAPBN ini mengacu dan mempertimbangkan kepada kondisi global dan domesitik. Pemerintah berfokus pada penerimaan pajak, pembangunan infrastruktur, dan defisit anggaran.

Untuk tahun depan, pemerintah targetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.495,9 triliun yang lebih rendah dari tahun 2016 yaitu Rp 1.539,2 triliun. Dalam RAPBN 2017, pemerintah menargetkan belanja negara Rp 2.070,5 triliun. Terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 1.310,4 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa Rp 760 triliun. Untuk defisit, totalnya Rp 332,8 triliun atau 2,41 persen dari produk domestik bruto (PDB).

”Penerimaan negara itu utamanya pajak. Pajak sebenarnya melakukan dua fungsi yang bertentangan. Yakni penerimaan negara, tapi juga harus mendorong iklim investasi agar kompetitif. Makanya, kami cari titik tengahya,”  Ungkap Menteri Sri Mulyani Indrawati dalam penjelasan nota keuangan dan RAPBN 2017 di gedung Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (16/8).

Sedangkan untuk Infrastruktur, pemerintah tidak akan berfokus di Pulau Jawa saja tapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah juga tetap menekankan efesiensi penggunaan anggaran negara. ”Belanja akan fokus pada infrastruktur dan efisiensi. Pemerintah daerah juga memiliki fungsi dan peran makin penting. Transfer daerah bisa lebih efektif dalam menggunakan anggaran untuk pembangunan,” tambah Menteri Sri Mulyani.


Selasa, 16 Agustus 2016

13

Menilik Gaji PNS Tahun 2017

Hari ini tanggal 16 Agustus 2016, dijadwalkan bahwa Presiden Joko Widodo akan berpidato dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN 2017 di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pidato kenegaraannya nanti, presiden juga akan menyampaikan arah kebijakan gaji Pegawai Negeri Sipil  (PNS) tahun 2017.

Pada tahun ini, pemerintah membuat kebijakan baru yaitu gaji ke-14 atau juga Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Pada saat itu, para pensiunan pun rencananya akan diberikan THR, namun pada akhirnya hanya PNS saja yang mendapatkan gaji ke-14 tersebut. Gaji ke-14 ini sebagai pengganti kenaikan pokok PNS setiap tahunnya. Untuk tahun 2017 nanti, pemerintah belum bisa memastikan apakah kebijakannya sama dengan tahun 2016, dengan memberikan THR/gaji ke-14 tanpa menaikan gaji pokok.

Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada sidang kabinet awal Agustus lalu, membahas draf nota keuangan dan postur APBN 2017. Presiden Jokowi memberikan sinyal untuk tetap melakukan efesiensi anggaran negara kepada para menteri di kabinet kerja.

Seperti kita ketahui, semenjak Menteri Keuangan dijabat oleh "sang Srikandi" Sri mulyati, postur APBNP dipangkas sebesar 133,8 triliun. Pemangkasan belanja diterima hampir semua kementerian/lembaga dengan besaran Rp 65 triliun serta transfer daerah Rp 68,8 triliun. Sementara pada sisi penerimaan, diperkirakan akan terjadi pengurangan penerimaan pajak sebesar Rp 219 triliun.

Penghematan ini tidak menyentuh belanja rutin pegawai, namun yang terlihat signifikan adalah penghematan yang dibebankan kepada perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, biaya rapat dan pemotongan dari belanja iklan serta honorarium kegiatan.

Dengan adanya pemotongan tersebut, pasti akan berdampak kepada rancangan APBN 2017. Seperti yang pernah Sri Mulyati katakan bahwa penyusunan APBN harus berdasarkan kredibilitas, yang berarti APBN harus mengacu pada realisasi bukan menggunakan angka yang direncanakan. Faktanya dua tahun terakhir realisasi penerimaan pajak jauh dari target karena basis perhitungannya sangat tinggi.

Pada APBNP tahun 2016, anggaran untuk pos belanja pegawai termasuk THR mencapai Triliun atau 26 % dari keseluruhan belanja Pemerintah Pusat berdasarkan jenisnya. Pos belanja pegawai naik signifikan dibandingkan dengan realisasi tahun 2015 dan 2014. Jadi bisa saja dalam rancangan APBN 2017 belanja pegawai menurun dibandingkan dengan APBN 2016 dengan mengurangi pos-pos di luar gaji dan tunjangan salah satunya dengan meniadakan THR. Rincian realisasi alokasi pegawai 2015 dan 2014 dapat disimak pada tabel dibawah ini

Dengan demikian akan ada beberapa opsi yang memungkinkan untuk diambildengan terkait kebijakan gaji pada tahun 2017. Opsi pertama adalah sama dengan tahun 2016 yaitu PNS mendapatkan gaji 13 dan gaji 14 yang tidak menambah beban negara. Opsi kedua adalah menaikkan jika pertumbuhan ekonomi mencapai 7% , sedangkan target tahun 2016 sebesar 5,2 %, data pertumbuhan ekonomi sampai Semester I 2016 menurut BPS sebesar 5,04 persen. Nampaknya skenario ini bisa dikesampingkan.

Untuk opsi ketiga adalah mempertahankan daya beli PNS dari inflasi yakni dengan memberikan semacam dana kompensasi namun gaji pokok tetap dan ada gaji 13. Hampir sama dengan pemberian gaji 14 namun dengan angka yang lebih kecil dari gaji pokok tujuannya agar daya beli PNS tidak menurun. Skenario keempat, gaji tidak naik diberikan gaji 13 tanpa THR.


Jumat, 24 Juni 2016

1

Tunjangan Hari Raya Cair!

Tunjangan Hari Raya
asncpns.com - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil yang saat ini tengah menunggu Tunjangan Hari Raya untuk persiapan hari raya nanti. Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan menyatakan bahwa pencairan THR tersebut telah dilakukan mulai hari Rabu 22 Juni 2016. Hal ini diungkapannya dalam acara buka puasa bersama di kantor Kementerian Keuangan pada Rabu, 22 Juni kemarin.

Sedangkan untuk gaji ke-13 pemerintah akan melakukan pencairan pada bulan juli nanti. Menurut Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, pembayaran gaji ke-13 secara cicilan disebabkan agar PNS dapat memiliki dana tambahan untuk persiapan lebaran dan persiapan tahun ajaran baru.

"Gaji ke-13 dikaitkan dengan masuknya tahun ajaran baru. Tapi karena kami lihat keperluan Juni ini, gaji ke-13 kami berikan (sebelum Lebaran berupa gaji pokok). Jadi (tunjangan) gaji ke-13 baru akan dibayarkan seminggu sebelum tahun ajaran baru, sekitar 11 Juli," kata Bambang dalam acara buka puasa bersama di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 22 Juni lalu.

Namun sangat disayangkan bahwa pencairan THR ini tidak akan dilakukan secara serentak seluruh Indonesia. Pencairannya akan dilakukan hingga H-7 Idul Fitri. Hal ini pun diungkapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani yang menyatakan bahwa THR ini akan dilakukan bertahap. "Tampaknya bertahap," ungkapnya, di Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Askolani menambahkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan anggaran untuk THR dan gaji ke 13 tidak lebih dari Rp 20 triliun dengan masing-masing total sebanyak Rp7 hingga Rp8 triliun. Peraturan Pemerintah (PP) pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.

Kedua PP ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016. Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2016.

Sebelumnya diberitakan bahwa THR ini akan dilakukan oleh bersamaan dengan gaji ke-13, namun kemudian THR ini tidak akan dilakukan secara bersamaan dengan gaji ke 13. Menurut Marwanto Harjowiryono selaku Direktur Jenderal Perbendaharaan mengungkapkan bahwa hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh pemerintah dalam pencairan THR dan gaji ke-13, diantaranya adalah tingkat konsumsi yang akan meningkat jelang lebaran


Rabu, 15 Juni 2016

1

Tanggal Pasti Pencairan Gaji 13 dan THR!

THR PNS
asncpns.com - Setalah beberapa waktu lalu pemerintah menetapkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (Gaji Ke-14) tidak akan disatukan pencairannya dengan Gaji ke-13, kali ini Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan bahwa THR untuk para PNS akan dicairkan pada H-7 sebelum lebaran.

“Saya sudah menerima surat dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) bahwa Bapak Presiden sudah menyetujui usulan menpan untuk mengeluarkan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara. Perpresnya tadi pagi sudah kami ajukan pada presiden,” ungkap Yuddy Chrisnandi saat melakukan safari Ramadhan ke Kota Serang, Banten, Selasa (14/6/2016).

Menurut Yuddy untuk gaji ke-13 pemerintah akan melakukan pencairan setelah lebaran, tepatnya 7 hari setelah lebaran. Dicairkannya gaji ke-13 seminggu setelah lebaran karena agar uang itu bisa digunakan untuk kepentingan sekolah anak, bukan untuk keperluan Lebaran.

"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif," kata Yuddy.

Jumlah yang diberikan lumayan besar untuk keperluan hari raya. Besaran THR sesuai dengan gaji pokok yang diterimanya Dana Anggaran yang disiapkan menurut Menteri Yuddy untuk anggaran tunjangan hari raya untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini sebesar Rp20 triliun.

Hal ini pun senada dengan Setiawan Wangsaatmadja selaku Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang membenarkan hal tersebut bahwa gaji THR dan Gaji ke-13 tidak bisa dibayarkan sekaligus karena memperhitungkan kondisi keuangan negara saat ini.

Menurut setiawan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, gaji ke-13 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Untuk pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. Namun THR untuk penerima pensiun atau tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok atau tunjangan. Sedangkan gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS.‎

Berikut adalah besaran Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR):

1. PNS, TNI, POLRI aktif.
  • PNS, TNI, POLRI aktif akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
  • THR: PNS, TNI, POLRI yang masih aktif akan menerima THR 100% dari gaji pokok.
2. Pejabat Negara
  • Pejabat Negara akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
  • Pejabat Negara akan menerima THR 100% dari gaji pokok.
2. Pensiunan
  • Pensiunan akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk pemerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pensiunan akan mendapatkan THR 50% dari gaji pokok bulan juni.


Jumat, 10 Juni 2016

0

THR Dulu Gaji 13 Kemudian

Remunerasi
asncpns.com - Para PNS dan pensiun yang sebelumnya diberitakan akan menerima Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara bersamaan. Namun dengan adanya penyesuaian terhadap keadaan keuangan negara, pemerintah tidak akan melakukan pembayaran gaji ke 13 dan THR tersebut secara bersamaan.

Pemerintah akan memberikan terlebih dahulu THR yang direncanakan akan diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri pada bulan Juni 2016 ini. Sedangkan untuk Gaji ke 13, pemerintah akan melakukan pencairan pada bulan Juli 2016.

Setiawan Wangsaatmadja selaku Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya hal ini dikarenakan kondisi keuangan negar,  “Saat rapat terakhir, disepakati bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR  tidak dibayar sekaligus,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (02/06).

Setiawan juga menjelaskan bahwa gaji 13 dan THR tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) yang saat ini telah selesai diharmonisasi. “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi, dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.

Dijelaskan lebih lanjut, gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Adapun untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan.

Berikut adalah besaran Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR):

1. PNS, TNI, POLRI aktif.
  • PNS, TNI, POLRI aktif akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
  • THR: PNS, TNI, POLRI yang masih aktif akan menerima THR 100% dari gaji pokok.
2. Pejabat Negara
  • Pejabat Negara akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
  • Pejabat Negara akan menerima THR 100% dari gaji pokok.
2. Pensiunan
  • Pensiunan akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk pemerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pensiunan akan mendapatkan THR 50% dari gaji pokok bulan juni.


Sabtu, 28 Mei 2016

1

Menkeu: Pencairan Gaji 13 dan THR Bisa Sekaligus, Bisa Dipisah!

Remunerasi
asncpns.com -Pemerintah merencanakan akan mencairkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (Gaji-14) untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum lebaran Idul Fitri di pekan pertama Juli 2016. Namun Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan menyatakan bahwa belum bisa menyatakan waktu yang tepat untuk pencairan gaji ke-13 dan THR tersebut.

Pencairan tersebut harus disesuaikan dengan keuangan yang dimiliki negara saat ini, bisa saja pencairan gaji tersebut dilakukan secara bersama-sama atau sebaliknya dengan kata lain dipisahkan. "Pokoknya nanti kita lakukan sesuai kondisi keuangan negara," ungkap Bambang, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Menurut Bambang, jika dilakukan bersamaan maka dana yang harus dipersiapkan  harus besar pula, dengan demikian jika kas negara tidak mencukupi akan berdapak signifikan. Saat ini penerimaan negara dari beberapa sektor masih tersendat. "Pokoknya kita atur yang terbaik, yang membantu pegawai negeri tapi juga aman buat keuangan negara," jelasnya.

Bambang meyakini realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal II dan III perekonomian nasional akan terdorong dengan pencairan gaji ke-13 dan 14, khususnya dalam komponen konsumsi rumah tangga. "Itu sudah kuartal III yang sebagian di kuartal II pasti ada dampaknya," tegas Bambang.

Besaran Gaji 13 dan THR

PNS, TNI, POLRI aktif akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja, sedangkan untuk THR akan menerima 100% dari gaji pokok.

Pejabat Negara akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan dan THR 100% dari gaji pokok.

Pensiunan akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk pemerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Pensiunan akan mendapatkan THR 50% dari gaji pokok bulan juni.


Kamis, 19 Mei 2016

0

Besaran Gaji 13 dan THR 2016

Remunerasi
asncpns.com - Pada bulan Juli 2016, rencananya Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri akan diberikan. Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah untuk hal teBesaran Gaji 13 dan THR 2016rsebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Nantinya jika telah selesai, maka RPP akan segera disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan. “Untuk hal-hal yang bersifat teknis terkait pelaksanaan, termasuk besaran anggarannya silahkan dikonfirmasi ke Kementerian Keuangan,” ungkap Herman.

Sumber anggaran ini terdiri dari dua sumber yaitu, APBN yang diperuntukan PNS pusat, anggota TNI, anggota POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara,  pejabat lain yang hak keuangan/ administrasinya disetarakan/setingkat menteri; wakil menteri. Sedangkan untuk APBD diperuntukkan PNS daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota.


Berikut adalah besaran Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR):

1. PNS, TNI, POLRI aktif.
  • PNS, TNI, POLRI aktif akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
  • THR: PNS, TNI, POLRI yang masih aktif akan menerima THR 100% dari gaji pokok.
2. Pejabat Negara
  • Pejabat Negara akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
  • Pejabat Negara akan menerima THR 100% dari gaji pokok.
2. Pensiunan
  • Pensiunan akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk pemerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pensiunan akan mendapatkan THR 50% dari gaji pokok bulan juni.

Pemberian gaji ke-13 dan THR ini disesuaikan dengan, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.


Senin, 16 Mei 2016

0

Tunjangan Kinerja Kemristek Dikti Baru Capai Rp 22,842 Juta

Tunjangan Kinerja
asncpns.com - Peningkatan Kinerja yang di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi  (Kemristek Dikti), khususnya dalam bidang pelaksanaan reformasi birokrasi patut diapresiasi. Oleh karena itu tunjangan kinerja yang selama ini mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015 perlu disesuaikan.

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada tanggal 3 Mei 2016. Dalam Peraturan yang baru tersebut Pegawai yang berada dilingkungan Kemristek Dikti selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja ini tidak diberikan kepada:
  • Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang tidak mempunyai jabatan tertentu; 
  • Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; 
  • Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS; 
  • Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kemristek Dikti.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Berikut adalah tabel besaran tunjangan kinerja Kemristek Dikti yang baru:





Jumat, 18 Maret 2016

0

Mengetahui Tunjangan Kemahalan ASN Tiap Daerah

Tunjangan Kemahalan ASN
Penghasilan PNS atau saat ini namanya berubah menjadi ASN setiap tahun selalu mengalami penyesuaian dan peningkatan. Image dari kondisi PNS yang syarat serba kekurangan dan hidup seakan tidak layak seakan semakin hilang dan semakin bergeser apalagi jika disandingkan dengan kehidupan PNS pada zaman orde baru.

Kekurangan pemenuhan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup adalah merupakan salah satu penyebab kenapa PNS pada zaman orde baru gemar melakukan "korupsi rame rame", walaupun istilah ini sekarang masih saja bisa diterapkan untuk kasus kasus korupsi yang nilainya sudah semakin kecil dibanding era yang telah dijelaskan diatas.

Pemerintah selalu berusaha memahami apa yang terjadi di lapangan terhadap aparaturnya - dan oleh karena itu lahirlah istilah "rewards dan punishments" yang ditujukan khusus untuk kalangan Aparatur Sipil Negara.

Perbedaan Gaji Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan
  • Gaji adalah hak ASN yang diberikan pemerintah dalam bentuk uang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan
  • Tunjangan Kinerja adalah hak ASN yang diberikan pemerintah dalam bentuk uang sesuai capaian kinerja
  • Tunjangan Kemahalan adalah hak ASN yang diberikan pemerintah sesuai dengan indeks harga daerah atau wilayah penugasan masing masing aparatur sipil negara.


Tunjangan Kemahalan ASN Tiap Daerah

Penghasilan seorang ASN adalah terdiri dari ketiga gaji, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan seperti yang telah dijabarkan diatas.
Khusus mengenai tunjangan kemahalan, besaran dari jumlahnya akan berbeda dari tiap tiap daerah. Nominal besaran dari tunjangan kemahalan adalah diperoleh dari besaran gaji dan tunjangan kinerja dikalikan dengan nilai kemahalan masing masing daerah. Dengan cara ini tentu saja tunjangan kemahalan ASN di Provinsi Jawa Barat akan lebih kecil dibanding dengan ASN yang bekerja di Provinsi Papua.

Salah satu tujuan diberikannya tunjangan kemahalan adalah untuk menghilangkan persepsi bahwa menjadi asn selalu hidup tidak berkecukupan. Dengan diberikannya tunjangan kemahalan diharapkan setiap ASN ini bisa hidup layak dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum seperti korupsi, gratifikasi dan kolusi.

Untuk mengukur besaran tunjangan kemahalan PNS ini, KemenPAN-RB tengah mengandeng lembaga terkait seperti Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengetahui indeks hidup di masing-masing daerah. Hal ini disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing. Mereka yang tinggal di daerah yang biaya hidupnya tinggi dapat tunjangan yang lebih tinggi.

Saat ini besaran Tunjangan Kemahalan untuk ASN masih sedang dalam tahap penyusunan RPP - dan setelah selesai akan ditandatangani presiden dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden.


Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)