Video of the Day

Rabu, 15 Juni 2016

Tanggal Pasti Pencairan Gaji 13 dan THR!

THR PNS
asncpns.com - Setalah beberapa waktu lalu pemerintah menetapkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (Gaji Ke-14) tidak akan disatukan pencairannya dengan Gaji ke-13, kali ini Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan bahwa THR untuk para PNS akan dicairkan pada H-7 sebelum lebaran.

“Saya sudah menerima surat dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) bahwa Bapak Presiden sudah menyetujui usulan menpan untuk mengeluarkan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara. Perpresnya tadi pagi sudah kami ajukan pada presiden,” ungkap Yuddy Chrisnandi saat melakukan safari Ramadhan ke Kota Serang, Banten, Selasa (14/6/2016).

Menurut Yuddy untuk gaji ke-13 pemerintah akan melakukan pencairan setelah lebaran, tepatnya 7 hari setelah lebaran. Dicairkannya gaji ke-13 seminggu setelah lebaran karena agar uang itu bisa digunakan untuk kepentingan sekolah anak, bukan untuk keperluan Lebaran.

"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif," kata Yuddy.

Jumlah yang diberikan lumayan besar untuk keperluan hari raya. Besaran THR sesuai dengan gaji pokok yang diterimanya Dana Anggaran yang disiapkan menurut Menteri Yuddy untuk anggaran tunjangan hari raya untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini sebesar Rp20 triliun.

Hal ini pun senada dengan Setiawan Wangsaatmadja selaku Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang membenarkan hal tersebut bahwa gaji THR dan Gaji ke-13 tidak bisa dibayarkan sekaligus karena memperhitungkan kondisi keuangan negara saat ini.

Menurut setiawan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, gaji ke-13 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Untuk pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. Namun THR untuk penerima pensiun atau tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok atau tunjangan. Sedangkan gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS.‎

Berikut adalah besaran Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR):

1. PNS, TNI, POLRI aktif.
  • PNS, TNI, POLRI aktif akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
  • THR: PNS, TNI, POLRI yang masih aktif akan menerima THR 100% dari gaji pokok.
2. Pejabat Negara
  • Pejabat Negara akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
  • Pejabat Negara akan menerima THR 100% dari gaji pokok.
2. Pensiunan
  • Pensiunan akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk pemerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pensiunan akan mendapatkan THR 50% dari gaji pokok bulan juni.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



1 komentar:

  1. BUKA PUASA DENGAN SAYUR ASAM, THR DATANG HATI KAN ADEM TENTREM, YA IYA LAH JADI MUDIK CIEH.ALLOHU AKHBARU.

    BalasHapus

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)