Video of the Day

Kamis, 12 Maret 2015

Mengenal Sistem e-Formasi ASN CPNS

eFormasi ASN CPNS
e-Formasi atau sistem aplikasi e-formasi ASN CPNS adalah merupakan salah satu sistem yang berguna untuk penyusunan kebutuhan formasi cpns setiap tahunnya. Sistem ini merupakan salah satu program percepatan reformasi birokrasi yang mulai dicanangkan oleh Azwar Abubakar.

eFormasi lahir dari landasan pemikiran untuk bisa mempercepat proses administrasi serta menjamin keakuratan data terkait dengan peta jabatan, jumlah pegawai, posisi penempatan pegawai, alokasi kekurangan dan kelebihan pegawai

Manfaat dan Tujuan e-Formasi

Manfaat e-Formasi adalah untuk menentukan kebutuhan pegawai, menentukan kelas jabatan dan menentukan sasaran kerja pegawai.

Tujuan sistem e-formasi ini adalah untuk mengetahui gambaran struktur organisasi, peta jabatan, jumlah pegawai yang ada, jumlah pegawai yang dibutuhkan dan jumlah kekurangan/kelebihan pegawai di instansi pemerintah baik lingkungan Kementerian, Lembaga Negara, pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk pengisian Data dalam aplikasi e-Formasi paling tidak di butuhkan antara lain :
  • Jabatan Struktural Eselon I dan Eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Madya dan Pratama). 
  • Jabatan Fungsional tertentu (Jabatan Fungsional) yang saat ini berjumlah 142.
  • Jabatan Fungsional Umum (Jabatan Pelaksana). 
  • Analisis Beban Kerja (ABK)
  • Jumlah PNS yang akan pensiun dari tahun 2015 s/d 2019. 
  • Syarat Jabatan.

Optimalisasi kebutuhan ASN menggunakan sistem e-Formasi dipertegas dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor : B/5548/M.PAN-RB/12/2014. Surat Edaran tersebut sekaligus mempertegas Surat Edaran Menpan sebelumnya Nomor B-2156/M.PAN.RB/5/2014 tentang Penerapan Sistem e-Formasi.

Dalam penyusunan kebutuhan formasi ASN CPNS, setiap Kementerian, Lembaga Negara dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah wajib menggunakan sistem ini, dan tenggat waktu batas penyelesaian e-formasi adalah akhir bulan April 2015

Faktor Pertimbangan Tambahan Formasi

Sebelum pemerintah daerah ataupun pusat mengajukan formasi tambahan dengan menggunakan sistem e-formasi, tentunya ada beberapa faktor yang bisa dijadikan acuan dan pertimbangan dalam pelaksanaannya. Berikut adalah faktor faktor yang dimaksud:

Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan tambahan formasi untuk pemerintah daerah :
  1. Rasio Belanja Pegawai;
  2. Jumlah PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun;
  3. Alokasi formasi CPNS tahun sebelumnya yang tidak terlaksana;
  4. Jumlah PNS yang ada pada saat ini;
  5. Perbandingan jumlah Pegawai ASN dengan jumlah Penduduk
  6. Daerah baru pemekaran;
  7. Alokasi formasi di utamakan jabatan fungsional;
  8. Kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan nasional;
  9. Ruang lingkup Instansi

Faktor-faktor menjadi pertimbangan tambahan formasi untuk pemerintah pusat :
  1. Jumlah PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun;
  2. Alokasi formasi CPNS tahun sebelumnya yang tidak terlaksana;
  3. Jumlah PNS yang ada pada saat ini;
  4. Jumlah lulusan ikatan dinas;
  5. Alokasi formasi di utamakan jabatan fungsional;
  6. Kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan nasional;
  7. Ruang lingkup Instansi

Website e-formasi Menpan RB bisa diakses di alamat http://formasi.menpan.go.id. Dan jika ada kendala dengan aplikasi e-formasi yang saat ini menggunakan versi 2.1, bisa menghubungi email: formasi@menpan.go.id, sedangkan untuk bantuan dan kendala teknis bisa menghubungi line: +6285714729888

Untuk cara pengisian, input dan penyusunan JFT/JFU silakan lihat di bagian "Cara Penyusunan dan Input e-Formasi"


asncpns

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)