Video of the Day

Selasa, 01 Desember 2015

Trio Kementrian Ini Dapat Tunjangan Puluhan Juta!

Remunerasi

asncpns.com - Perhatian pemerintah terhadap kinerja pegawai di tahun 2015 ini tak berhenti di Lembaga Pemerintah Non Kementrian saja, namun pemerintah juga memperhatikan Lembaga Pemerintah Kementerian dengan memberikan tunjangan kinerja kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementrian Perdagangan (Kemendag). Besaran tunjangan kinerja tersebut yaitu sebesar Rp 1,9 Juta – Rp 26,3 Juta

Dengan adanya pertimbangan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, yang bekerja di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag ini diberikan kenaikan tunjangan

Berdasarkan hal tersebut, maka tanggal 6 November 2015 Presiden Jokowi sudah menandatangani tiga Peraturan Presiden (Perpres) diantaranya yaitu, Perpres Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Perpres Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Perpres Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Setelah tersedia Perpres tersebut, pegawai yang meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag. Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja ini tidak diberikan kepada para pegawai diantaranya yaitu:

  • Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu,
  • Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, 
  • Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, 
  • Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag.
  • Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan 
  • Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapat remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada tabel berikut :

Lampiran Perpres


Perpres Nomor 130 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (1,2), Perpres Nomor 133 Tahun 2015, Perpres Nomor 134 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 135 Tahun 2015  menyatakan, Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Sementara itu, Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Pegawai yang bekerja di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja yang dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. “Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.

Dengan demikian ketika Peraturan Presiden ini mulai diberlakukan, secara otomatis Perpres Nomor 90 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Perpres Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Perpres Nomor 89 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 ketiga Perpres itu yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015. 


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)