Video of the Day

Sabtu, 02 April 2016

PNS Tidak Masuk Kerja, Dapatkan Sanksi

PNS Dapatkan Sanksi Tidak Kerja

asncpns.com- Baru-baru ini, ada seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dipecat. Hal ini disebabkan, PNS tersebut tidak masuk kerja selama 46 hari berturut-turut tanpa ada alasan. PNS yang dipecat itu tinggal di kelurahan wilayah Kecamatan Cianjur.

Mengenai hal itu, Cecep Sobarna sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur melalui Kepala Bidang Pembinaan Disiplin dan Penghargaan, Deden Supriyadi, menyebutkan bahwa PNS yang bersangkutan sudah pernah dipanggil, namun tak kunjung datang. Selain itu, tindakan pemecatan terhadap PNS yang tidak melaksanakan tugas, tidak bisa dilakukan begitu saja, tetapi harus dilakukan dengan berbagai proses.

"Ini salah satu bentuk sanksi berat yang diberikan kepada PNS. Kewenangannya ada di Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu bupati. Penjatuhan sanksi itu setelah PNS yang bersangkutan melalui serangkaian proses kepegawaian," kata Deden, hari Kamis (31/03/2016).

Disebutkan Deden, selain diberikan sanki pemecatan, penurunan pangkat dan demosi juga akan mengena pada sejumlah PNS dan mereka yang melakukan pelanggaran berat akan dijatuhkan sanksi hukuman. "Ada tiga orang PNS yang terkena sanksi berat penurunan pangkat dan demosi. Dari tiga PNS itu sudah melalui proses di Inspektorat Daerah, ada hasil pemeriksaanya," kata Deden yang tidak mau menyebut nama PNS yang bersangkutan.

Tiga orang PNS Cianjur yang mendapat sanksi berat itu, diantaranya, di Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur ada 1 orang yang dilakukan penurunan pangkat tiga tahun, di Kelurahan Pamoyanan mendapat sanksi pembebasan jabatan dari eselon IV dan dari Kecamatan Bojongpicung ke Kecamatan Mande ada 1 orang yang mendapat sanksi demosi. Hal ini, jelasnya, dijadikan sebuah pembelajaran kepada seluruh PNS agar menjalankan tugas sebagimana diiatur dalam undang-undang dan tidak bekerja seenaknya. Tambahnya, konsekuensi ini yang harus diambil ketika menjadi PNS.

Lebih lanjut, selain pemberian sanksi yang berat kepada PNS, ada juga pemberian sanksi kepada PNS yang sedang dan ringan. Namun,  untuk pemberian sanksi sedang dan ringan, kewenangannya ditingkat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)