Video of the Day

Senin, 15 Agustus 2016

Penerimaan CASN Guru Garis Depan Kemendikbud 2016

Penerimaan CPNS

 PENGUMUMAN NOMOR : 30660/A3/KP/2016 

TENTANG PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA (CASN) GURU GARIS DEPAN (GGD) 

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2016



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan 93 Kabupaten di daerah khusus (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dan Terpencil) membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal ( SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru dengan ketentuan sebagai berikut

I. INFORMASI UMUM

1.Formasi ini dibuka khusus bagi para lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM - 3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPGBasic Science, dan PPGT untuk diangkat sebagai CASN daerah dengan jabatan tenaga fungsional guru dan ditempatkan di salah satu dari 93 kabupaten (lihat Lampiran I).

2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi:
  1. Seleksi administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran CASN online;
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
  3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CASN GGD Kemendikbud, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai CASN GGD Kemendikbud

II. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 18 Agustus 2016. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan kurang dari 40 (empat puluh) tahun per tanggal tersebut, harus memiliki masa kerja terus-menerus sejak 1 April 1997 pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional.
  3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta..
  6. Tidak berkedudukan sebagai CASN atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh pemerintah.

III. PERSYARATAN KHUSUS

  1. Lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT;
  2. Bersedia ditempatkan di satu dari 93 kabupaten daerah khusus (3T dan Terpencil) minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketetapan di daerah masing-masing.

IV. RENCANA PENJADWALAN

  1. Rencana penjadwalan dapat dilihat pada laman http://casn.kemdikbud.go.id
  2. Pelamar dimohon untuk selalu memonitor perkembangan seleksi CASN GGD melalui laman tersebut.

V. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu ke laman pendaftaran CASN Online Kemendikbud dengan alamat https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan Nomor Sertifikat Pendidik Program PPG yang diikuti, alamat email, dan password.
  3. Setelah 24 jam sejak mendapat email konfirmasi berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran dengan tahapan:
    • Login pada laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan username dan password;
    • Membaca panduan yang berisi tentang tata cara pendaftaran dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran;
    • Memilih jenis lamaran yang dituju;
    • Memilih Instansi (Kabupaten) yang dituju dan kualifikasi akademik sesuai ijazah yangdimiliki;
    • Memilih formasi yang tersedia sesuai dengan Instansi dan kualifikasi akademik yang diinput pada proses sebelumnya;
    • Melengkapi isian formulir data pendaftaran CASN Online. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan tempat dan waktu pelaksanaan seleksi sesuai zona yang dipilih ,dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;
    • Menyetujui pernyataan integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar, dan berkomitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
    • Melakukan upload pasfoto dengan ketentuan : berpakaian rapi dan sopan; posisi badan dan kepala tegak sejajar menghadap kamera; proporsi wajah antara 25% - 50% dari foto; besar file maksimum 500 kb; format .jpg atau .jpeg;
  4. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi;
  5. Mencetak formulir pendaftaran.


VI. PROSES SELEKSI

1. Seleksi Administrasi

a. Seluruh peserta yang telah melakukan registrasi di aplikasi pendaftaran CASN Online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi ke Panitia Seleksi CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX  1525 – JKS 12015
  1. Cetakan (print out ) formulir pendaftaran CASN Online yang telah ditandatangani;
  2. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditanda tangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Bupati dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
  3. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  5. Fotokopi  ijazah/STTB dan  transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.  Daftar  pejabat  yang  berwenang  melegalisir  fotokopi ijazah/STTB sebagaimana pada Lampiran II. Catatan:    Surat    keterangan    lulus/ijazah    sementara    tidak dapat digunakan untuk melamar.
  6. Fotokopi sertifikat pendidik (bukan Akta Mengajar) yang telah dilegalisir oleh Dekan/Pembantu  Dekan  Bidang  Akademik  pada  perguruan  tinggi  tempat pelamar melaksanakan PPG.
  7. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
  8. Daftar  riwayat  hidup  yang  ditulis  dengan  tangan  sendiri  memakai  huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm.
  9. Surat  Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
  10. Surat  keterangan  sehat  jasmani  dan  rohani  dari  Dokter  (cacat  fisik  tidak berarti tidak sehat jasmani);
  11. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  12. Surat   Pernyataan   bermaterai   Rp6.000,00   yang   menyatakan   bersedia ditempatkan di  daerah  khusus  (3Tdan Terpencil)  selama  minimal 5  tahun atau sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing, serta ditandatangani oleh pelamar (format sebagaimana Lampiran III).
  13. Surat Pernyataan ditulis tangan memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam yang berisi tentang:
    • a) tidak  pernah  dihukum  penjara  atau  kurungan  berdasarkan  putusan pengadilan  yang  telah  mempunyai  kekuatan  hukum  yang tetap,  karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
    • b) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau  tidak  dengan  hormat  sebagai  Calon Pegawai  Negeri  Sipil/Pegawai Negeri   atau   diberhentikan   tidak   dengan   hormat   sebagai   pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
    • c)tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
    • d)bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
    • e) tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
    • Format  surat  dimaksud  tersedia  pada  Keputusan  Kepala  BKN  Nomor  11 Tahun 2002, dan dapat diunduh di http://casn.kemdikbud.go.id
  14. Surat  Pernyataan  bermaterai  Rp6.000,00 yang  menyatakan tidak  sedang terikat   kontrak  kerja   pada   instansi   pemerintah/lembaga   swasta,   serta ditandatangani oleh yang bersangkutan;
  15. Bagi  yang  usianya  lebih  dari  35  tahun  sampai  dengan  40  tahun  dan mempunyai  masa  pengabdian  pada  Instansi  pemerintah/lembaga  swasta yang  berbadan  hukum  sesuai  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  11 Tahun   2002,   harus   melampirkan   fotokopi   sah   surat   keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir.

b. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam map dengan warna sebagai berikut.
  1. Map warna hijau untuk lulusan PPG SM - 3T; 
  2. Map warna merah untuk lulusan PPG S1 PGSD Berasrama; 
  3. Map warna kuning untuk lulusan PPG SMK Kolaboratif; 
  4. Map warna biru untuk lulusan PPG Basic Science ; 
  5. Map warna cokelat untuk lulusan PPGT. 
c. Map berisi dokumen sesuai huruf b di atas dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Kabupaten yang dilamar.   

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

  • SKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id sesuai dengan ketentuan tata cara pendaftaran dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
  • SKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK).
  • Pada saat pelaksanaan SKD,  setiap  pelamar  wajib  menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan  saat  registrasi  pendaftaran,  serta  mengisi  daftar  hadir  yang  telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
  • Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat pada http://casn.kemdikbud.go.id.
  • Pelamar  hanya  dapat  melaksanakan SKD pada tempat dan waktu yang  telah ditentukan.
  • Materi SKD  meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi.

VII.PENGUMUMAN KELULUSAN

  1. 1.Pengumuman  akan  dilakukan  oleh Panitia  Seleksi  Nasional (Panselnas) dan Bupati, serta dimuat ulang (di relay) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman http://casn.kemdikbud.go.id dan www.kemdikbud.go.id/main, setelah memperoleh penetapan dari Panselnas.
  2. Jadwal pengumuman kelulusan direncanakan dilaksanakan pada minggu IV bulan September 2016, atau sesuai ketetapan Kementerian PAN dan RB lebih lanjut.
  3. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CASNGGD Kemendikbud Tahun 2016 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Bagi anada yang akan mengikuti seleksi silahkan melakukan pendaftaran di laman http://casn.kemdikbud.go.id/ atau silahkan download dokumen pengumuman di tautan ini


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)