Video of the Day

Senin, 07 Juli 2014

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK merupakan salah satu jabatan yang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Jabatan ini tercantum dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No 5 Tahun 2014 dengan segala peraturan dan kebijakan yang ditetapkan. Pengadaan pegawai PPPK baru akan dilaksanakan pada tahun ini yaitu bersamaan dengan digelarnya tes CPNS taun 2014. PPPK tentu sangat berbeda dengan PNS, yang paling membedakan salah satunya adalah masa jabatan dari pegawai tersebut. PPPK hanya diberikan masa kerja sesuai dengan kontrak yang dilakukan oleh instansi terkait yaitu minimal satu tahun kerja, jika yang bersangkutan masih dibutuhkan maka instansi bisa memperpanjang masa kerjanya.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pegawai merupakan aset yang sangat berharga, hal ini sesuai dalam UU ASN. Untuk bisa menjadi PNS menjadi harapan banyak orang. Bahkan setiap tahunnya pelamar yang mengikuti tes melebihi jumlah formasi yang disediakan, dengan adanya PPPK bisa merubah pemikiran masyarakat bahwa untuk menjadi abdi Negara tidak harus selalu menjadi PNS saja. Sesuai dengan yang dinyatakan oleh Sofian Effendi dalam Majalah Layanan Publik bahwa ASN tidak semata-mata PNS yang sangat rigit, yang direkrut hanya dari satu pintu, kemudian dia bermutasi dan promosi dalan suatu sistem, di situlah dia berada selama puluhan tahun. Dan tahun ini seiring dengan dibukanya seleksi PPPK menghasilkan banyak masyarakat yang memiliki harapan untuk bisa menjadi PPPK tersebut, dan tentunya untuk menjadi pegawai PPPK harus bisa bersaing dengan pelamar yang lain. Rencananya tahun ini pemerintah membuka formasi untuk PPPK adalah sebanyak 35 ribu.


Dengan kondisi seperti ini, pegawai hanya berada dalam satu lingkungan kerja yang tak mengenal dunia luar yang begitu cepat berubah. Mentalitas seperti ini dinamakan dengan silo, oleh karena itu untuk merubah mentalitas ini maka dibentuklah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berbeda dengan PNS yang hanya bisa masuk dengan satu pintu, PPPK bisa masuk dan direkrut dengan multi doors. Sebagai contoh, disaat membutuhkan pelaksana, maka yang direkrut adalah pelaksana, butuh supervisor, rekrut supervisor, dan begitupun yang lainnya.

Namun sejatinya tidak semua jabatan bisa diisi oleh PPPK, yang diberlakukan hanya bidang kesehatan, tenaga pendidikan, dan pekerjaan-pekerjaan fungsional teknikal lainnya. Jika dibutuhkan pranata komputer maka yang diperlukan adalah pranata komputer, maka yang direkrut adalah pegawai PPPK bukan pegawai PNS. Karena dengan pengisian jabatan yang sesuai akan memberikan hasil yang maksimal dan menutupi ketertinggalan dari jabatan tersebut.

Pengadaan PPPK dilakukan dengan beberapa tahapan yang dimulai dengan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Selanjutnya calon PPPK akan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tercantum dalam perundang-undangan. Namun, meskipun PPPK memiliki kinerja yang baik tidak bisa langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetap harus mengikuti seleksi seperti pelamar umum lainnya. Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



3 komentar:

  1. Apakah perbedaan PPPK dengan Pengabdian yg bertahun2 ? Apa Pengabdian yg cukup panjang tidak bisa ditoleransi diangkat sebagai PNS. Kami mencari PNS sudah kebentur sama umur dan pengalaman krj kami sudah lama di suatu instansi...bagaimana nasib kita ?

    BalasHapus
  2. Kok nggak ada yg nanggapi suara kita ya pak ? Tunggu pemilu kali pak baru suara kita di tanggapi..he..he..he

    BalasHapus
  3. Mohon pencerahan. Seumur hidup sy jadi guru (pns / 34 tahun), baru kali ini ada surat perjanjian kerja. Apa dasar hukumnya? Terimakasih

    BalasHapus

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)