Video of the Day

Selasa, 03 Februari 2015

Rancangan PP Sistem Penggajian PNS

asncpns.com - Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai sistem penggajian menyatakan bahwa seluruh komponen gaji PNS akan mengalami kenaikan. Hal ini ditujukan sebagai salah satu peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil. Seperti yang diungkapkan oleh Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, “Sistem gaji PNS akan kita atur sehingga lebih professional dan sesuai kinerja. Yang berkinerja bagus, akan mendapatkan income lebih besar.” Dengan seperti ini memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai untuk mendapatkan gaji yang besar, sekaligus memotivasi untuk berkinerja lebih maksimal.

Rancangan PP Kenaikan Gaji PNS

Jika Rancangan PP tersebut telah ditetapkan maka sistem penggajian akan bertumpu pada tiga komponen yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Gaji pokok yang diterima oleh PNS di setiap instansi baik instansi daerah ataupun instansi pusat adalah sama, yang membedakannya terdapat pada tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Kenaikan tersebut tergantung pada tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan karena gaji pokok adalah tetap. Sebagai contoh gaji pegawai golongan satu di setiap instansi tidak berubah yaitu 1,8 juta, jika ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan maka gajinya akan mencapai 3 juta lebih per bulan. Sedangkan terkait pemberitaan adanya penghapusan tunjangan anak istri adalah tidak benar. Tunjangan yang bersifat kecil tetap akan diberikan namun sudah termasuk dalam komponen gaji karena kembali lagi pada UU ASN No Tahun 2014 bahwa komponen gaji hanya terdiri dari 3.

Dengan begitu dalam rancangan tersebut gaji yang di dapat oleh Pegawai Negeri Sipil paling minim adalah 3 juta sudah termasuk dengan tunjangan untuk golongan IA, sedangkan gaji tertinggi adalah mencapai 50 juta. Aturan baru ini rencananya baru akan diterapkan mulai tahun depan, sedangkan paling lama tahun 2017 mendatang. Kebijakan ini disebut dengan kebijakan gaji tunggal.
Untuk mendapatkan gaji yang besar maka setiap pegawai harus meningkatkan kinerjanya lebih maksimal pula, karena kinerja akan seimbang deangan jumlah pendapatan yang akan diterima. Untuk tunjangan kemahalan disesuaikan dengan masing-masing daerah dan tentu nilainya akan berbeda.

Pembayan gaji tunggal ini mungkin tidak akan dirasakan oleh pegawai yang sebentar lagi memasuki masa pensiun, karena gaji yang diberikan akan mempengaruhi nilai uang pensiunan yang akan diterima. Termasuk dengan pembayaran untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, jika gaji tinggi maka potongan untuk pembayaran keduanya akan tinggi pula.

Jika sudah berlaku sistem penggajian tunggal maka tidak aka nada lagi yang dinamakan dengan gaji pokok, penyebutannya adalah gaji saja beserta dengan pendapatan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Pemenuhan kesejahteraan bagi pegawai negeri sipil sebagaimana yang tercantum dalam UU ASN pasal 79 ayat 1, “Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



28 komentar:

  1. ya inilah kecemburuan sosial ASN krn tunjangan kinerja ASN pusat dan daerah bagaikan langit dan bumi padahal kan sama sama abdi negara. Negara di bangun bukan karya segelintir orang tetapi merupakan kerja tim. jd harusnya ASN daerah juga punya tunjangan kinerja yg sama dengan pusat jadi tidak ada kesenjangan

    BalasHapus
    Balasan
    1. btul skali kesenjangan pusat dan daerah trll gk seimbang

      Hapus
    2. Makanya sejak awal saya tidak setuju pendidikan yang berada di bawah KEMENDIKBUD dan GURU MENJADI PNS DAERAH, jadi untuk pendidikan seharusnya tidak ada istilah OTONOMI DAERAH.

      Hapus
  2. Tergantung PAD masing masing daerah bro.... jadi disesuaikan dan juga yg ngasih lebih juga pemdax.... kayak prov jakarta yg ramai sekarang....PAD jakarta mencapai 100T, masa mau disamakan sm yg di prov. Lain... dari beban kinerja dihitungx itu bro...

    BalasHapus
  3. yah..... tunggu aja tanggal maennya......

    BalasHapus
  4. g usah ribut n ribet yg pasti kebijakn akn berubah karena pemimpinya jg berubah yg di daerah aplagi selalu dianak tirikan bicara msalah kesejahteraan di daerah selalu jauh dari perhatian rencana hidup enak mnjadi PNS cma wacana yg di daerah jngan brharap lbih ayo sm" bersyukur n berdoa semoga bpk" yg diatas msih punya nurani

    BalasHapus
  5. tidak bisa kita mengatakan tergantung PAD masing masing kab / kota... tapi harus diinget bahwa PNS seluruh indonesia sama beban kerja yang dimilikinya.. nah yang sangat disayangkan adalah, kenapa pegawai ASN yang mengalami sakit atau dalam hal ini sedang dirawat dirumah sakit ataupun operasi tidak ditanggung oleh negara dalam hal ini berupa kompensasi bagi PNS yang sedang sakit??? JANGAN KATAKAN ADA BPJS.. BPJS ITU SANGAT JELEK PELAYANANNYA (MASIH LEBIH BAIK DENGAN ADANYA ASKES SEBELUM BERGABUNG DENGAN BPJS)

    BalasHapus
  6. soal gajih sy stuju naik, tpi kinerja asn mari kita tingkatkan agar Negara ini maju Dan satu hal jangan dibeda bedakan antara asn pusat dan daerah perlu diingat asn pusat atau daerah adalah bangsa indonesia yg nantinya banyak asn daerah yg berbondong bondong ke pusat skedar cari tunjangan yg tinggi itu, ayo pemerintah jgn ada diskriminasi dong

    BalasHapus
  7. Lho...bukanya saat ini kesenjangan justru karena pns daerah tunjanganya jauuuuuh lebih tingi dari pada tunkin pusat toh?kaya DKI, kota Surabaya, prop jabar, kaltim, dll...padahal beban kerja yg di pusat juga boanyaaak..masalah anggaran juga lebih banyak tapi tunkin lebih kecil loh dari daerah2 tadi....gimana nih?

    BalasHapus
  8. enak juga jadi guru, sertifikasi jalan terus, murid libur ikut libur,,,, alhamdulillah jadi guru,,, guru is the best !!!!

    BalasHapus
  9. ya disyukuri aja, bagaimanapun awal kita masuk kalah dengan Sumpah

    BalasHapus
  10. Baru sekrang pns menikmati sedikit kenikmatan , dari dulu pns daerah sudah menikmati tujangan prestasi kerja, tapi pns pusat g ribut, inilah hasil sebuah kesabaran.

    BalasHapus
  11. sudahlah kita sekarang kerja,kerja dan kerja saja, soal gaji sudah ada yang ngurusi,saya yakin pemerintah pasti mengerti,bagaimanapun pns/asn sekarang sudah lebih sejahtera

    BalasHapus
  12. klo disamakan justru kayanya tdk adil bapak,coba saja bapak renugkan sendiri,bagaimana pola kerjanya, jam kerjanya, sepertinya kalo gajih semua PNS sama, kalo tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan mungkin itu tergantung Daerah masing2 bisa saja daerah itu memberikan tunjangan kinerja dan kemahalan lebih besar dari pusat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Anda salah ...semua pns punya jam kerja dan tanggung jawab sama ...contoh guru pemda dengan guru kemenag sama sama kerja di sekolah negeri beda tunjangan nya ...tkd guru pemda jutaan sedang guru kemenag hanya dpt uang makan ratusan rb ...lihat gaji dan tunjangan pegawai kelurahan di jakarta ...besar banget

      .kalau pun ada beda boleh saja misalnya tunjangan jabatan atau perbedaan pangkat pangkat atau pegawai berprestasi ..tapi jangan seperti sekarang ini ada yg di gaji dan dapat tunjangan kemahalan tapi prestasi dan beban kerja sama seperti yang lain nya .

      Dan itu diseragamkan baik itu guru atau peagawai non guru, dokter
      Dan lain lain
      ..contoh saja pegawai kelurahan tkd sama dengan tkd dokter...pikir aja dokter sekolahnya mahal dan kerjaan nya berat...kalau pemadam kebakaran boleh gaji dan tunjangan besar karena kerjaan nya bertaruh nyawa


      Hapus
  13. yang lebih adil lagi semua PNS itu pegawai pusat semua statusnya,itu baru namanya adil.kalo PNS masih dibedakan antara PNS Pusat dan PNS daerah sampe ganti presiden 100 kali ndak bakal ada keadilan?

    BalasHapus
  14. jangan diributkan... mari bersyukur.... dan coba dihitung-hitung sendiri apakah jumlah yang diterima sudah sesuai dengan kerjakan... yang pasti tantangan di PNS tidak sehebat di swasta... pns jauh enak dibandingkan swasta...

    BalasHapus
  15. Coba kalo tunjangan semuanya di samain, pegawai yang manyun pasti pegawai PNS mana hayyoooo......???

    BalasHapus
  16. Seharusnya sesama PNS itu ya sama menyangkut gaji dan tunjangan ya seharusnya tanggung jawab pusat dong, jgn ada gaji daerah atau gajipusat. samakan PNS pusat dan daerah penghasilannya.

    BalasHapus
  17. Trus komponen untuk menghitung Tunjangan Kinerja itu apa ya..?! Komponen apa saja yang dipakai untuk menghitung kinerja seorang PNS..?!

    BalasHapus
  18. Yang dipermasalakan adalah beban kerja asn, dimana pun keberadaan asn beban kerja banyak. Tapi jangan salah ujung tombak pelayanan ke masyarakat adalah asn daerah/tingkat 2.tapi kenapa soal gaji asn,lebih tinggi dipusat dan daerah kecil banget.itu yang disesalkan

    BalasHapus
  19. Dijakarta saja terlihat pebedaan antara pns pemda dki jakarta dengan pns pusat...pns pemda jakarta dapat tkd setiap bulan paling sedikit 5 jt ..sedangkan pns pemda hanya dapat uang makan ratusan rb kalau sertifikasi untuk guru atau remunerisasi buat pegawai non guru itu juga pns pemda jakarta dapat ...coba lihat guru pemda dki besar sekali tkd nya sedangkan guru pns pusat di jakarta tidak dapat tkd tapi sama sama bekerja disekolah negeri jakarta dengan beban dn tanggung jawab yang sama ...lah kalau di jakarta saja ada perbedaan dalam hal menggaji pns ..bagaimana dengan di daerah ?...mohon diperhatikan hal ini dengan serius...jangan lagi ada perbedaan dalam menggaji pns di seluruh indonesia..kalau dipikir mendingan tidak usah ada otonomi derah sebab itu bisa membuat ada yang diuntungkan dan ada yg dirugikan

    BalasHapus
  20. Di jakarta saja perbedaan pns pemda jakarta beda jauh dengan pns pusat jakarta ...contohnya guru pemda dki dapat tkd sedang guru kemenag tidak dapat tkd sementara sama sama punya beban kerja yg sama , kalau dijakarta saja ada perbedaan menggaji pns lalu bagaimana di daerah ...tolong hal ini diperhatikan dengan serius ...lebih baik tidak ada otonomi daerah soalnya ada yg diuntungkan dan ada yang dirugikan .

    BalasHapus
  21. memang kesenjangan pendapatan ASN bagaikan bumi dan langit antara Instansi vertikal dan daerah....yang remunerasi dan non remunerasi...antara sertifikasi dan non sertifikasi....sangat memprihatinkan dengan semangat membangun negara yang sama tetapi mendapatkan imbalan yang berbeda...akan lebih baik jika diseragamkan pendapatanya sama seperti seragam yang dikenakan.
    negara lagi defisit keuangan tetapi banyak ASN yang gajinya dobel melalui sertifikasi dan remunerasi...padahal di pelosok negeri masih saya jumpai sekolahan yang guru PNS hanya 1 orang yang lainya honorer semua...pendapatanya juga antara bumi dan langit...kerja relatif sama...bingung yang atur negara ini tampaknya.

    BalasHapus
  22. MENTRINYA SURUH NGANTOR DI DAERAH JADI NGRASAKNO PAIT

    BalasHapus
  23. Ini kan baru rancangan PP belum tentu klausul pasal demi pasal yg mengurangi beban kesenjang sosial antar pusat dan Daerah diakomodir...ujung...ujungnya di BANGGAR PARLEMEN finalnya nanti bisa jd dicoret karena alasan yg sangat klasik, APBN/APBN-P DEFISIT, saya sendiri udh puluhan Tahun mengabdi dipelosok Daerah dalam aspek apa saja aspek infrastruk, Pendidikan dan aspek sosial terjadi jurang yg terjal dan amat terjal antar Pusat dan Daerah, kecendrungan sangat memprihatin...yg mendalam...moga UU ASN yaang BAru dan PP ASN berpihak secara konpherenshif,HALLAHU WALLAM

    BalasHapus

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)