Video of the Day

Sabtu, 02 Mei 2015

Jangan Sia-siakan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa!!

Guru HOnorer


asncpns.com - Tanggal 1 Mei yang kita kenal sebagai "May Day" adalah hari buruh Internasional dimana biasanya para buruh ini turun kejalan untuk berunjuk rasa memperjuangkan nasib dan menyampaikan tuntutan. Namun pada May Day kemarin (1/5/2015), bukan hanya para buruh saja yang melakukan protes, tapi honorer kategori dua (K2).

Memed Jaenal selaku Wakil Ketua Pager DKI Jakarta mengungkapkan bahwa tidak ada data mengenai guru yang valid. Sehingga Pemerintah tidak mempunyai perencanaan untuk menanggulangi masalah kebutuhan guru.

Indonesia yang saat ini memang darurat akan tenaga guru. Untuk mencukupi kekurangan guru ini, pemerintah menggangkat guru dengan status honorer. Menurut Memed, guru honorer yang diangkat itu termasuk guru tetap jika mengacu kepada PP Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (8). "Untuk mencukupi kekurangan guru, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan telah mengangkat guru honorer. Jumlah guru honorer saat ini sekitar 1,4 juta orang," ungkapnya.

Tapi menurut dia, Pemerintah telah menyia-nyiakan  para guru ini dengan status kepegawaian yang tidak jelas disertai penghasilan yang sangat kecil. Seperti kita ketahui, penghasilan para guru honorer ini bervariasi mulai dari 200 ribu sampai dengan 500 ribu, tergantung kebijakan daerah. Dengan penghasilan mereka sebesar itu, tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka harus memutar otak dan menguras keringat mencari cara untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Selain itu, mereka juga tidak memperoleh jaminan kesehatan maupun hukum. Para guru honorer ini tidak bisa mengikuti sertifikasi guru yang berimbas kepada tidak mendapatnya tunjangan profesi, walaupun menurut PP Nomor 74, statusnya guru tetap. "Walaupun statusnya guru tetap menurut PP Nomor 74, tetapi guru honorer tidak bisa mengikuti sertifikasi sehingga tidak memperoleh tunjangan profesi," tambahnya.

Seakan-akan belum cukup, Kemdikbud pun melarang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk menggaji tenaga honorer. Selain itu juga, kebijakan MenPAN-RB untuk memberhentikan tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun, lengkap menambah duka para pahlawan tanpa tanda jasa ini. "Kebijakan MenPAN-RB agar guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun itu diberhentikan, karena pemerintah tidak mengangkat mereka menjadi PNS sangat menyakiti kami. Itu sebabnya PGRI menyerukan agar guru honorer tetap bersatu berjuang melawan kesewenang-wenangan sampa titik darah penghabisan," tutupnya.

Hari ini 2 Mei 2015, Selamat Hari Pendidikan Nasional!


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)