Video of the Day

Jumat, 26 Juni 2015

PNS Akan Kena Denda Rp.1 Milyar, Jika..

Ijazah Palsu
asncpns.com - Kasus ijazah palsu yang sangat heboh beberapa waktu lalu, nampaknya meluas cakupannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Disinyalir ada PNS yang menggunakan ijazah palsu. Oleh karena itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, akan menyebarkan surat edaran kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memeriksa seluruh ijazah para PNS di SKPD tersebut.

Sekretaris BKD M Saleh mengungkapkan bahwa, bagi PNS terbukti memiliki ijazah palsu akan dikenakan sanksi berat. “PNS pengguna ijazah palsu maupun pembuatnya bisa dikenai sanksi pidana. Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya pada Pasal 44 ayat 4 dengan ancaman penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar,” kata Kepala BKD Ogan Ilir Darjis melalui Sekretaris BKD, M. Saleh, Kamis (25/6/2015).

Surat edaran yang diberikan kepada seluruh instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir ini untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kopertis dan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) terkait perguruan tinggi yang terdaftar di Kopertis di wilayah masing-masing. "Untuk tahap awal ini, kita akan memeriksa ijazah seluruh PNS, apakah ijazah tersebut tercantum di Kopertis dan Dikti atau tidak," tambahnya.

Hal ini juga disebabkan banyaknya perguruan tinggi swasta di Kota Palembang yang ditutup karena diduga mengeluarkan ijazah tak berakreditasi. Badan Kepegawaian Daerah dan inspektorat akan menyisir satu persatu dokumen pendidikan baik yang PNS maupun honorer yang ada dilingkungannya.

Dan jika dalam proses verifikasi PNS tersebut terbukti ada yang memakai ijazah palsu untuk mendaftar CPNS maka akan langsung dipecat dengan tidak terhormat. Ini pun berlaku untuk para tenaga kerja kontrak yang akan dikenakan dikenakan pemutusan kerja.
 Saleh juga berharap semua PNS di Kabupaten Ogan Ilir tidak ada yang terlibat dengan menggunakan ijazah palsu untuk berkerja sebagai PNS. "Siapapun yang terlibat ijazah palsu harus tanggungjawab sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkas.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)