Video of the Day

Rabu, 02 Desember 2015

Kerja Bagus, Tunjangan Kinerja Ngalir!

asncpns.com - Seiring dengan meningkatnya kinerja yang baik di lingkungan Kementerian Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka tunjangan yang selama ini telah diberikan kepada pegawai dilingkungan Kementerian Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu untuk ditingkatan. Hal ini pun telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dengan menandatangani Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam Pasal 5 ayat (1,2) Perpres tersebut berbunyi, "Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,"seperti dikutip dari Setkab. Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Berdasarkan Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi. "Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.

Dalam Peraturan Presiden tersebut menjelaskan bahwa, PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan karena adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Namun tunjangan kinerja ini tidak berlaku atau tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil terntentu yaitu:
  • PNS KKP yang tidak mempunyai jabatan tertentu,
  • PNS KKP yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan. 
  • PNS KKP yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai juga tidak menerima tunjangan kinerja ini.
Besarnya tunjangan kinerja tersebut diatas berbeda setiap kelas jabatan. Misalnya, kelas jabatan terendah atau kelas 1 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 1.968.000. Sedangkan kelas jabatan 2 diberikan tunjangan sebesar Rp 2.089.000. Kelas jabatan 3 diberikan tunjangan sebesar Rp 2.216.000. Tunjangan kinerja tiap kelas jabatan hingga 17 berbeda, dan tunjangan terbesar diberikan pada kelas jabatan 17 yaitu mencapai Rp 26.324.000. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)