Video of the Day

Jumat, 04 Desember 2015

Taspen Hadirkan JKK dan JKM bagi PNS DKI

Taspen PNS

asncpns.com - Salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi dan pengelola pensiun aparatur sipil negara, yaitu PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen), dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat akan memberikan jaminan sosial (Jamsos) terutama bagi pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah DKI Jakarta. Rencananya, Taspen akan bekerja sama dengan seluruh rumah sakit (RS) di wilayah Jakarta yang akan dijadikan rumah sakit rujukan PNS. 

Iqbal Latanro yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Taspen menjelaskan bahwa, kegiatan yang dilakukam perseroan sesuai dengan permintaan Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

‎"Kami akan bekerja sama dengan rumah sakit-rumah sakit daerah, menunjuk mereka sebagai pengelola kecelakaan kerja," kata Iqbal dalam keterangannya, seperti dikutip dari Liputan6, hari Jumat (4/12/2015).

Disamping itu, jaminan sosial yang diberikan Taspen berupa Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM). Iqbal menjelaskan setidaknya ada 90 ahli waris PNS DKI Jakarta yang belum mendapatkan haknya, sebab belum tersedianya sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari keikutsertaannya dalam asuransi yang disebut pembayaran premi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.


Menanggapi hal ini, Ahok juga mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian PNS yang dilaksanakan PT Taspen (Persero). "Kami sangat mendukung apa pun yang dilakukan PT Taspen yang sudah menjadi kewajiban kami," ungkap Ahok.

Dirinya menuturkan bahwa adanya JKK dan JKM ini, dapat memberikan kepastian kesehatan dan kematian untuk para PNS. Pasalnya selama ini, banyak PNS yang mengandalkan uang operasional yang diberikan pemerintah saja.

Sementara itu, masalah biaya premi yang seharusnya mulai tanggal 1 Juli 2015 telah dibayarkan, akan tetapi hingga saat ini belum dibayarkan. Ahok menyebutkan, anggaran untuk membayar uang premi sudah diajukan oleh pemerintah daerah (Pemda) DKI dan akan secepatnya dibayarkan jika sudah cair. "Begitu uang tersebut keluar maka akan segera dibayarkan. Meskipun telat tetapi kami menjamin untuk segera dilunasi," ujar Ahok.

Begitu pula dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi yang sudah mendukung program JKK dan JKM menuturkan bahwa, program ini sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)