Video of the Day

Sabtu, 24 September 2016

PNS Yang Dipindahkan Ke Provinsi Sebanyak 13 RIbu

Mutasi PNS
asncpns.com - Dengan adanya peralihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, tentu saja hal ini mengakibatkan beberapa hal diantaranya adalah beban belanja Pemprov Jambi yang melonjak dan membengkak.

Selain itu, struktur organisasi dalam Perda Organisasi Perangkat Daerah (ODP) yang baru saja disahkan juga ikut mengalami perubahan.

Ridham Priskap selaku Sekertaris Daerah Provinsi Jambi membenarkan hal ini dan menyatakan bahwa kemari adalah (23/09) merupakan hari terakhir verifikasi data PNS yang dialihkan. Verifikasi ini harus diselesaikan pada akhir bulan ini, karena pata tanggal 2 Oktober nanti akan dilaksanakan serah terima Personil, Pembiayaan, Prasarana dan Dokumen (P3D) SKPD tersebut.

"Terkait dengan peralihan urusan ini, betul-betul diverifikasi dan data harus akurat dan valid. Jangan sampai ini hanya ajang pemindahan pegawai saja apalagi pegawai yang bermasalah," katanya.

Menurutnya, sesuai dengan PP 18 tahun 2016, yang diakomodir hanyalah Pegawai Negeri Sipil saja, sementara itu pegawai honorer dan tenaga kontral tidak termasuk.  Pihaknya akan melihat legalitas pengangkatan, jangan sampai APBD terbebani hanya dengan belanja pegawai.

"Tentu akan kita pikirkan juga yang non PNS tapi tidak semua. Hanya yang punya kompetensi saja," katanya.

Jumlah Pegawai Negeri Sipil kabupten/kota yang akan beralih menjadi pegawai baru Pemerintah Provinsi Jambi adalah sebanyak 13 ribu orang PNS. Dan mulai pada tahun 2017, sebanyak 13 ribu PNS tersebut akan menerima gaji dengan menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi Jambi.

"Sedangkan untuk guru honor saja dari dinas pendidikan butuh Rp 95 miliar, untuk 5000 lebih guru honor. Apalagi ditambah dengan tenaga honor di SKPD lain. Makanya kita akan sangat selektif sekali," ungkapnya.

Namun Sekda belum mengetahui berapa jumlah anggaran yang diperlukan untuk 13 ribu PNS tersebut dan saat ini masih dalam perhitungan. "Tentu akan menambah TKD. Kalau belanja pegawai mungkin dihitung dengan DAU. Meski kita belum terima PMK berapa dana transfer tahun 2017, kita tentu mau hitung berapa asumsi belanja, untuk APBD 2017," paparnya.

Sedangkan Fauzi  Syam selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jambi menyatakan bahwa nama-nama PNS yang akan pindah tersebut sudah masuk, namun masih dibutuhkan verifikasi terlebih dahulu. Menurutnya  paling lambat berita acara serah terima dilakukan tanggal 2 Oktober 2016 mendatang.

Fauzi mengutarakan bahwa ada sejumlah SKPD yang mengalami perubahan dan pegawainya berpindah status, yakni Dinas Pendidikan, dinas Kehutanan, Dinas ESDM, pengawas ketenaga kerjaan, pejabat yang menangani tera di Diperindag Provinsi untuk disalurkan ke Kabupaten/Kota, serta penyuluh untuk diteruskan ke pusat. "Pasca disahkannya Perda OPD, ada pegawai yang tetap menjadi pegawai Kabupaten/Kota, ada juga yang berpindah," tandasnya.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)