Video of the Day

Selasa, 24 Juni 2014

45 Ribu Kursi Untuk Jatah Daerah

Mengenai jumlah kursi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan direkrut pada tahun 2014 ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah menginformasikan data terbaru.

“Total kursi yang disediakan sebanyak seratus ribu, dengan rincian enam puluh lima ribu untuk kursi Calon Pegawai Negeri Sipil dan tiga puluh lima ribu untuk kursi PPPK” , ungkap Setiawan Wangsaatmadja selaku Deputi Sumber Daya Manusia Kemen PAN-RB.

65 Ribu Kursi Untuk Jatah Daerah

Dari enam puluh lima ribu kursi CPNS, mempunyai rincian empat puluh ribu untuk instansi daerah serta dua puluh lima ribu untuk pemerinath pusat. Sedangkan tiga puluh lima ribu untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), posisi terbanyak juga akan di tempatkan di Pemerintah Daerah sebanyak dua puluh lima ribu, dan sisanya sepuluh ribu untuk PPPK instansi pemerintah pusat.


Dengan demikian kursi CPNS bisa diperebutkan di masing-masing daerah mencapai enam puluh lima ribu kursi, tetapi formasi jatah kursi masing-masing daerah belum diumumkan. Dari hasil keterangan Setiawan Wangsaatmadja, memberikan kepastian mengenai rekrutmen PPPK, karena sebelumnya para petinggi KemenPAN-RB mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PPPK belum terbit sehingga rekrutmen PPPK belum bisa dilaksanakan tahun ini.

Deputi SDM yakin RPP yang dimaksud akan segera disahkan menjadi Peraturan Pemerintah dalam waktu dekat ini, sehingga seleksi PPPK tetap bisa dilaksanakan secara bersamaan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. “Formasi untuk PPPK nanti juga akan ditetapkan oleh pusat. Daerah-daerah dalam mengajukan formasi CPNS-nya, juga sekalian mengajukan usul formasi CPNS," terang Setiawan kepada wartawan di Jakarta, kemarin (23/6).

Sebelumnya Azwar Abu Bakar menjelaskan hak-hak yang diterima PPPK sama dengan pegawai negeri, perbedaannya hanya pensiun saja. Melihat dari ketentuan Undang-Undang Pasal 21 dan 22 Aparatur Sipil Negara, terlihat hak PPPK berbeda tipis dengan yang diterima oleh PNS. Disana disebutkan Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun serta jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)