Video of the Day

Senin, 08 Desember 2014

Pembatasan Rapat Di Luar Kantor Tidak Kaku

asncpns.com - Aturan mengenai pembatasan rapat atau pertemuan ASN di luar kantor tidak bersifat kaku. Para pegawai atau pejabat masih bisa melaksanakan rapat di hotel jika memang memiliki alasan yang logis. Jika benar melaksanakannya maka harus ada alasan yang jelas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Yuddy Chrisnandi menjelaskan bahwa tidak semua pertemuan aparatur dilarang dilakukan di hotel.

Pembatasan Rapat Di Luar Kantor Tidak Kaku

Peraturan mengenai larangan rapat/pertemuan di luar kantor tercantum dalam Surat Edaran MenPANRB No 11 Thn 2014. Para pegawai aparatur masih bisa melaksanakan rapat menggunakan fasilitas kantor atau tempat di instansi lainnya yang masih bisa menampung jumlah peserta. Jika tidak ada fasilitas yang memadasi untuk jumlah peserta yang banyak maka bisa mengadakan pertemuan di hotel.

Salah satu contoh adalah seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang melakukan rapat di hotel dengan alasan tidak ada gedung yang bisa memuat peserta rapat sebanyak 350 orang. “Jika tidak ada gedung pemerintah yang bisa memuat jumlah peserta rapat, alternatifnya tentu di gedung milik swasta seperti hotel,” terang Yuddy.

Kegiatan dari Pemprov Sumbar menjadi salah satu pengecualian dari SE No 11 Tahun 2014 tersebut. Gubernur Pemprov Sumbar juga mengatakan bahwa dirinya pun tidak melanggar aturan tersebut, karena jelas alasannya, adapun gedung pemerintah yang menampung peserta dengan jumlah yang banyak hanya bisa mencapai 200 orang saja. Jadi lebih baik untuk melaksanakan di luar kantor, seperti hotel. Pertemuan yang dilakukan Pemprov Sumbar adalah Rapat Koordinasi Kepala Daerah Se-Sumatera Barat dan dilaksanakan di salah satu hotel di Padang.

Namun untuk tetap mematuhi prinsip efisiensi, Gubernur Sumbar mengurangi waktu pelaksanaan rapat, seharusnya pertemuan digelar selama dua hari dengan menginap namun dipercepat menjadi satu hari saja. Ini menjadi salah satu contoh bahwa penerapan SE Menpan tidak bersifat kaku, masih ada pengecualian untuk alasan yang logis dan jelas.

Secara umum mengenai pelaksanaan SE yang satu ini sudah banyak pegawai yang melaksanakannya dan pantas untuk diberikan apresiasi. Begitupun dengan walikota Bandung, Ridwan Kamil yang juga akan mengantisipasi pelaksanaan rapat agar tidak dilakukan di hotel adalah berencana meminjam gedung merdeka, sehingga tidak akan mengeluarkan uang sewa paling hanya untuk membayar kebersihan saja.

Selain SE No 11, Menpan juga mengeluarkan SE No 10 tentang efektivitas dan efisiensi kinerja, SE No 13 tentang gerakan hidup sederhana. Pada dasarnya semua SE yang di keluarkan oleh Menpan adalah untuk meningkatkan efisiensi di kalangan pegawai negeri sipil. Selain SE, moratorium adalah salah satu kebijakan untuk meningkatkan efisiensi pegawai yang rencananya akan dilaksanakan mulai tahun 2015 nanti.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)