Video of the Day

Kamis, 06 Agustus 2015

Sanksi Serius Jika PNS Tidak Isi EPUPS

PNS
asncpns.com - Acara  Sosialisasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (EPUPS) yang digelar oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bangka, pada hari Rabu (05/08) yang bertempat di ruang OR.Bangka Bermartabat Setda Bangka, resmi dibuka oleh Bupati Bangka yang diwakili oleh Assisten bidang Administrasi Umum Surtam.

Dalam acara tersebut, terungkap bahwa jika pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengikuti EPUPS 2015, maka konsekuensinya PNS tersebut mendapatkan sanksi. Konsekuensi untuk PNS yang tidak mengisi EPUPS tersebut tidak main-main, PNS bisa dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun, serta tidak akan dilayani administrasi kepegawaiannya.

Restunemi, Kepala BKPP Kabupaten Bangka menyatakan bahwa, PNS yang tidak mengikuti EPUPS 2015, otomatis pegawai bersangkutan tidak akan tercatat dalam database ASN (Aparatur Sipil Negara) Nasional di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “ Bagi PNS yang tidak mengikuti EPUPS tahun 2015 ini, sanksinya pegawai tersebut dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun serta tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian,” ungkapnya.

Restunemi juga menambahkan untuk mengisi EPUPS tersebut, PNS yang bersangkutan harus mengisi sendiri yang mencakup data data pokok kepegawaian, data riwayat kepegawaian, data social ekonomi, self assessment terkait kompetensi dan potensi pegawai, serta data terkait lainnya. Paling lambat mengisi EPUPS tersebut adalah tanggal 31 Desember 2015.

Sedangkan Asisten bidang Administrasi Umum Surtam mengatakan bahwa dirinya sangat menyambut baik langkah BKN dalam menata ulang system informasi kepegawaiannya melalui EPUPS. “ Dengan adanya EPUPS di tahun 2015 ini, nantinya akan diperoleh data kepegawaian yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian” tuturnya.

Sedangkan menurut Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), data E-PUPNS ini menjadi acuan penataan yang akan dilakukan di lingkup pemerintahan. Dan dijadikan acuan yang akan berpengaruh kepada penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran tunjangan kinerja yang diterima. "Penataan kepegawaian hanya dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat. itu sebabnya BKN mengembangkan e-PUPNS sebagai bagian langkah mewujudkan database kepegawaian yang akurat dan mutakhir," ungkap Bima, Selasa (4/08/2015).


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)