Video of the Day

Jumat, 28 Maret 2014

Kejanggalan CPNS DI Tasikmalaya

Kejanggalan CPNS santar terdengar akhir-akhir ini khususnya yang terjadi di daerah Tasikmalaya, oleh karena itu Ombudsman melakukan penyelidikan tentang penyimpangan dalam prosedur tes CPNS kategori dua.

Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat menemukan penyimpangan prosedur tes CPNS honorer di kategori ke dua. Dugaan tersebut berdasarkan data dan laporan masyarakat yang diterima di Ombudsman. Lembaga ini merupakan komisi pengawasan terhadap pelayanan publik oleh penyelenggara Negara, termasuk BUMN, lembaga pengadilan , Badan Pertahanan Nasional, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Instansi non Departemen.

Asisten ombudsman perwakilan provinsi Jawa Barat mengatakan tentang beberapa laporan dari masyarakat tentang adanya penyimpangan prosedur pada tes CPNS yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Di katakan ada enam orang yang di duga tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tes CPNS. Setelah di telusuri, ditemukan kejanggalan pada daftar hadir yang diduga tidak sesuai dengan jadwal. Pihaknya mengatakan ada salah seorang pegawai yang kehadirannya penuh namun di saat bersamaan tengah mengikuti mata kuliah di luar kota.

Kejanggalan CPNS Di Tasikmalaya

Salah satu syarat mengikuti tes CPNS honorer K2 adalah harus bekerja selama setahun penuh tanpa ada absen di daftar kehadiran, kecuali hari libur dan hari besar yang sesuai dengan waktu kalender. Ada juga bukti kejanggalan lain yang ditemukan oleh pihak ini sesuai laporan masyarakat yaitu ditemukannya tanda tangan camat pada surat pernyataan yang menyatakan bahwa salah seorang honorer mengaku telah bekerja dari awal tahun 2004. Tetapi kenyataanya camat tersebut baru bekerja di awal tahun 2008. Sebagai laporan lain asisten Ombudsman juga mengatakan ada nama camat di tanggal dan waktu yang sama namun namanya berbeda-beda.

Data kejanggalan CPNS tersebut sudah di laporkan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah (BKPLD) kabupaten Tasikmalaya. Fungsi BKPLD mempunyai kewenangan untuk memverifikasi dugaan penyimpangan yang terjadi . Ombudsman juga akan memantau perkembangan kasus tersebut dan akan memegang komitmen kepala dinas beserta BKPLD yang bersangkutan tentang tindak lanjut kejanggalan tes calon pegawai negeri sipil.

Tugas lain dari BKPLD adalah melaksanakan kewenangan kabupaten di bidang pengembangan otonomi daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok BKPLD juga mempunyai fungsi di antaranya menyelenggarakan perumusan kebijakan program dalam administrasi kepegawaian,
 menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan pegawai, menyelenggarakan fasilitasi dalam hal pertimbangan jabatan dan kepangkatan pegawainya, menyelenggarakan perumusan kebijakn kerja sama peningkatan kualitas dan kuantitas pegawai, menyelenggarakan bimbingan pelaksanaan kesekertariatan, menyelenggarakan monitoring evaluasi dan pelaporan hasil tugas badan kepegawaian, dan yang terakhir menyelenggarkan koordinasi dengan instansi terkait.

Semoga di masa yang akan datang tidak terjadi lagi penyimpangan penyimpangan dalam perekrutan CPNS baik itu dari kategori honorer 2 ataupun CPNS dari umum, sehingga negara ini akan jauh lebih baik khususnya di bidang pemerintahan.


asncpns

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)