Video of the Day

Selasa, 24 Juni 2014

Tanpa SPTJM, BKN Takkan Proses Usulan Pemberkasan NIP

SPTJM yang merupakan kependekan dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, adalah merupakan salah satu sarat dalam usulan pemberkasan NIP. Jika suatu daerah akan mengajukan pemberkasan NIP honorer K2 tanpa surat ini, sudah bisa dipastikan usulan pemberkasan yang diajukan akan ditolak oleh pihak BKN.

Pihak instansi daerah, dalam hal ini BKD tidak seharusnya untuk melakukan upaya coba coba, misalnya mengajukan tanpa surat pernyataan SPTJM, dikarenakan pihak BKN akan mensortir dan memeriksa setiap berkas yang diajukan, jadi andai tidak terdapat salah satu syarat yang sudah menjadi ketentuan, maka berkas pengajuan NIP akan dikembalikan.

Kejadian ini terjadi di pemkot Medan, dimana pihak BKN mengancam tidak akan memproses NIP bagi 471 honorer K2 jika tanpa disertai SPTJM yang ditandatangani Walikota. dan jika hal ini terjadi maka para tenaga honorer K2 yang merasa dirugikan bisa menuntut Kepala BKD Medan, ungkap Tumpak Hutabarat selaku Kepala Biro Humas dan Protokol BKN.
"Para honorer bisa mengajukan tuntutan. Karena sesuai aturan, jika tidak ada SPTJM dari kepala daerah selaku PPK, maka tidak akan kami proses," Ujar Tumpak

Di tempat terpisah Menpan RB, Azwar Abubakar mengatakan kepada wartawan "Saya memang dapat laporan ada BKD yang berani teken SPTJM mengatasnamakan PPK," (19/06/2014)

Berikut adalah beberapa Penjelasan penting mengenai SPTJM

Apa Itu SPTJM ?

SPTJM adalah merupakan salah satu syarat mutlak untuk mengusulkan pemberkasan NIP bagi tenaga Honorer K2. Pengajuan Pemberkasan NIP tanpa SPTJM akan ditolak dan dikembalikan.
Tumpak mengatakan (14/05/2014) "Tidak bisa itu, para PPK yang ingin mengusulkan pemberkasan NIP honorer kategori dua (K2) harus tanda tangan SPTJM. Karena ini sudah menjadi keputusan Kepala BKN,"

Apa yang menjadi Landasan Hukum SPTJM ? 

Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014, dan surat keputusan Kepala BKN tersebut juga menjadi penegas dari Surat Edaran SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang kriteria tenaga honorer K2. Selain itu, SPTJM tersirat dalam PP 56 Tahun 2012.

Apa Fungsi dari SPTJM ?

Sebagai salah satu bukti Pertanggung Jawaban Kepala Daerah bahwa dengan sepengetahuannya honorer K2 yang diajukan tidak bermasalah.
untuk contoh dari surat SPTJM bisa dilihat di bawah ini

SPTJM

Siapa Yang Harus Menandatangani SPTJM ?

SPTJM harus diteken oleh PPK dan tidak boleh diwakilkan. Jika kepala daerahnya terjerat kasus korupsi maka bisa teken oleh wakil kepala daerah.
"SPTJM hanya bisa diteken oleh kepala daerah, atau wakil kepala daerah atau pelaksana tugas. Kalau kepala daerahnya ada, wakil kepala daerah tidak boleh teken. Intinya SPTJM itu harga mati dan tidak bisa ditawar-tawar lagi," terang Tumpak.


asncpns

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)