Video of the Day

Senin, 09 Februari 2015

April Terakhir Laporkan LHKASN

asncpns.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Yuddy Chrisnandi memberi tenggat sampai bulan April sebagai batas untuk penyerahan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Laporan ini sudah mulai dijalankan oleh sebagian besar PNS di Kementerian PAN RB dan sudah mencapai 94 persen sejak 1 Februari 2015. Kebijakan ini merupakan kebijakan baru yang diterapkan oleh Menpan untuk menghindari terjadinya korupsi di lingkungan pegawai negeri.

April Terakhir Laporkan LHKASN

Hal ini berlaku sama untuk setiap pegawai negeri sipil baik di daerah ataupun di pusat. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan masih terdapat pegawai yang membandel dan belum juga menyerahkan LHKASN kepada Kementerian PANRB melalui inspektorat maka akan mendapatkan sanksi yang tegas. Laporan tersebut merupakan laporan tertulis yang ditandatangani diatas materai.

“Itu (laporan) tidak ada kewajiban menyampaikan bukti-bukti otentiknya, yang diperlukan bukan bukti-buktinya tetapi kejujurannya. Jadi ini merupakan langkah preventif untuk mecegah korupsi, penyalahgunaan wewenang para aparatur negara,” ungkap Yuddy.

Sedangkan sanksi yang berlaku adalah akan terasa oleh ASN ketika akan naik jabatan atau promosi jabatan. Laporan akan diperbaharui setiap akan dilakukan promosi jabatan, dengan begitu akan mempermudah KPK untuk menganalisa laporan harta kekayaan. Pihak KPK hanya tinggal meminta kepada inspektorat atau melalui software yang telah disimpan. Promosi jabatan untuk PNS akan selalu ada dan dilakukan secara berkala, sedangkan jika tidak melaporkan maka akan menjadi kendala untuk menempati posisi tersebut.

PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah pegawai yang baru saja dilantik sampai pada pegawai golongan IIA. Yang bersangkutan memberikan laporan tersebut kepada Inspektorat masing-masing dari divisi-divisi sesuai unit kerja. Jika ada promosi jabatan maka satu bulan setelahnya harus melaporkan harta kekayaannya, termasuk untuk pegawai yang mutasi dan pensiun. Laporan diberikan satu bulan setelah mutasi atau pensiun.

Laporan yang masuk akan diperiksa oleh inspektorat dan ditentukan apakah wajar atau tidak. Para pegawai tidak perlu takut untuk menyerahkan laporan harta kekayaan jika memang tidak ada yang perlu disembunyikan. Meskipun harta yang dimiliki dalam jumlah yang besar namun tidak ada penyalahgunaan wewenang maka tidak akan menjadi masalah. Intinya adalah dari tindakan preventif ini untuk menilai kejujuran pegawai bukan mencurigai.

Maraknya KKN di lingkungan pegawai negeri juga di antisipasi oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan menaikkan gaji PNS di lingkungannya. Namun untuk mendapatkan gaji tersebut tidak sembarang kepada setiap pegawai tetapi dilakukan berdasarkan beberapa penilaian, baik kehadiran atau prestasi kerja yang telah dilakukan. Semakin besar poin yang terkumpul maka akan semakin bersar pula penghasilan yang diterima. Jika masih ditemukan KKN atau pungutan liar maka akan diberikan sanksi yang tegas.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)