Video of the Day

Selasa, 29 Desember 2015

Gubernur Kepri Tandatangani SK Pemecatan PNS

Agung Mulyana Tandatangani SK Pemecatan PNS

asncpns.com - Sebelum Penjabat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Agung Mulyana pensiun karena usianya yang sudah menginjak 60 tahun, dirinya sempat meminta maaf atas penandatanganan surat keputusan (SK) saat memimpin upacara pada apel bendera terakhirnya di kantor Gubernur Kepri, hari Selasa (29/12/2015) pagi tadi.

SK yang sudah ditandatangani Agung merupakan SK pemecatan beberapa orang pegawai berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah melakukan pelanggaran fatal dan tidak bisa ditolerir lagi semasa pegawai tersebut bekerja di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepri

Dirinya mengatakan SK tersebut harus ditandatanginya karena seluruh proses menuju pemecatan itu sudah dilalui. "Saya mohon maaf karena saya sudah menandatangani SK pemecatan untuk beberapa pegawai yang telah melakukan pelanggaran berat. Ini memang sesuai dengan prosedur yang ada," ungkap Agung kepada seluruh pegawai yang hadir dalam apel bendera tersebut.

Namun dirinya tidak menjelaskan berapa jumlah pegawai yang dipecat, hanya cukup memaparkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai tersebut sudah tergolong pelanggaran berat dan masih saja melanggar dengan tidak mengikuti seluruh proses pembinaan yang diberikan oleh Pemprov Kepri.

Diperjelas oleh Robert Iwan Loureaux sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kepri bahwa penandatangan SK pemecatan sejumlah PNS di Pemprov Kepri memang benar adanya. Dia juga menegaskan kepada awak media bahwa para pegawai tersebut terpaksa harus dipecat karena sudah tidak bisa dibina lagi. "Ada beberapa pelanggaran yang mereka lakukan. Misalnya tidak masuk kantor, selingkuh dan lain-lain. Mereka dipecat karena tidak bisa dibina lagi,"ungkap Robert menanggapi pertanyaan awak media.

Selain itu, Robert memaparkan bahwa sebelum dipecat para pegawai tersebut sudah diberi teguran baik berupa lisan maupun tertulis. Bahkan mereka juga telah mendapat beberapa surat peringatan. Namun sangat disayangkan ada beberapa dari mereka yang tidak mengindahkan seluruh teguran dan surat peringatan tersebut, dengan sangat terpaksa pegawai itu akhirnya diberhentikan. "Kalau diberi teguran lisan dan tertulis serta surat peringatan, tetapi tidak diindahkan mereka, itu artinya mereka tidak mau bekerja. Yah terpaksa kami pecat. Pokoknya ada beberapa pegawai yang dipecat. Tanyakan saja jumlahnya kepada Badan Kepegawai Daerah (BKD) Kepri," jelas Robert.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)