Video of the Day

Selasa, 29 Maret 2016

Pelaksanaan Pengalihan PNS ke Pusat dan Provinsi

Pengalihan PNS Daerah ke Pusat

asncpns.com- Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah melakukan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren (Pasal 11) di mana kewenangan urusan pemerintahan dibagi antara Pusat dan Daerah. Sebagai salah satu program pemerintah yang bisa diwujudkan guna menciptakan outcome birokrasi berkualitas yaitu dengan mengalihkan pegawai negeri sipil (PNS) ke seluruh wilayah yang lebih membutuhkan.

Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, dengan mempersiapkan pengalihan sejumlah bidang pekerjaan tertentu dan jabatan tertentu dari 8 Kementerian/Lembaga (K/L) personil pengalihan.

Adapun 8 Kementerian/Lembaga (K/L) personil pengalihan itu diantaranya:
  1. Kementerian Ketenagakerjaan dalam lingkup bidang Pengawas Ketenagakerjaan
  2. Kemendikbud dalam bidang Pendidikan Menengah (Guru SMA/SMK). 
  3. Badan Kependudukan dan Keluarga Besar Nasional (BKKBN) dalam bidang Penyuluh/Petugas Lapangan KB. 
  4. Kementerian Kehutanan dalam bidang Rehabilitasi, perlindungan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri dari Penyuluh Kehutanan dan Polisi Kehutanan.
  5. Kementerian Perhubungan dalam bidang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A dan B yang meliputi jabatan Pengelola Terminal Tipe A, Tipe B, dan Pengelola Jembatan Timbang.
  6. Kementerian ESDM dalam bidang Metrologi Legal (Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan) yang meliputi jabatan Inspektur Tambang & Pejabat Pengawas Pertambangan.
  7. Kementerian Kelautan & Perikanan dalam bidang Penyuluhan Perikanan Nasional yang meliputi jabatan Penyuluh Perikanan.
  8. Kemendagri dalam bidang urusan pemerintahan umum.
Haryomo Dwi Putranto selaku Direktur Perundang-undangan BKN menyampaikan bahwa masih dalam tahap penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) perihal pelaksanaan pengalihan PNS yang menduduki jabatan fungsional terkait ketentuan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum menjadi Pegawai Pusat. Seperti kami lansir dari halaman website BKN, hari Senin (28/03/2016)

Sementara, Peraturan Kepala (Perka) BKN terkait pelaksanaan pengalihan yang telah disusun diantaranya:
  1. Perka BKN 48/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi PNS Daerah Provinsi, 
  2. Perka BKN 1/2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi, 
  3. Perka BKN 2/2016 yang menyelenggarakan bidang kehutanan selain yang melaksanakan pengelolaan Taman Hutan Raya menjadi PNS Daerah Provinsi, 
  4. Perka BKN tentang Pengelolaan Tenaga Penyuluh KB menjadi Pegawai Pusat, dan 
  5. Perka BKN tentang penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional menjadi Pegawai Pusat, serta 
  6. Perka BKN terkait Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi Pegawai Pusat.
Sebagai langkah persiapan pengalihan PNS, BKN meminta kepada setiap K/L yang berstatus sebagai instansi pembina jabatan fungsional dari PNS yang dialihkan untuk melakukan inventarisasi data PNS/pejabat yang akan dialihkan paling lambat 31 Maret 2016, sehingga serah terima pengalihan dapat dilakukan 1 Oktober 2016 mendatang. Pasalnya, BKN memiliki peran dalam penyelenggaraan urusan pemerintah konkuren untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (pasal 14).

BKN meminta K/L untuk memperhatikan substansi Perka BKN itu yang nantinya akan mengatur tentang pengalihan PNS yang mencakup kriteria PNS/pejabat yang dialihkan. PNS yang dialihkan ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan tugas fungsi urusan yang diserahkan. Untuk pejabat fungsional harus tetap menduduki jabatan fungsional sebelum dialihkan. Pelaksanaan pengalihan ditetapkan 1 Oktober 2016.

Kemudian, pembebanan gaji dari PNS yang dialihkan pindah ke instansi baru mulai Januari 2017, pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan untuk bulan Oktober sampai dengan Desember 2016 tetap dibayarkan instansi lama, serta memenuhi prosedur pengalihan.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)